28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:32 AM WIB

Ranperda Perberdayaan Desa Adat

RadarBali.com – Guna sempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Desa Adat, DPRD Badung serap aspirasi bendesa adat se-Badung, di Gedung Dewan Badung, kemarin.

Acara dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta. Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta mengatakan, selama ini banyak hambatan yang dialami desa adat baik dibidang sosial maupun pembangunan.

Untuk itu, pihak di Dewan Badung memandang eksistensi dan kelestarian desa adat perlu dilakukan melalui Perda.

’’Untuk itulah, kami memohon masukan demi menyempurnakan Ranperda tersebut. Kami di Dewan kan tidak bisa melihat seluruh permasalahan, jadi mengundang seluruh bendesa adat untuk diserap aspirasinya,” ujarnya. 

Ketua Pansus I Made Retha didampingi I Nyoman Oka Widianta mengatakan, penyusunan Ranperda Pemberdayaan Desa Adat dilakukan agar eksistensi desa adat di Badung dapat dipertahankan di masyarakat.

Retha mengatakan, banyak kasus yang terjadi berkaitan deng desa adat, seolah-olah desa adat tidak berdaya. ’’Inilah salah satu komitmen kami untuk menjaga. Desa adat kami sangat penting sekali untuk diselamatkan. Maka dari itu permasalahan tersebut akan kami tuangkan ke Perda,” terangnya. 

Bendesa Adat Pererenan Ketut Sukrasena menginginkan, adanya pengakuan dan eksistensi terhadap desa adat.

Hal senada juga dilontarkan oleh Nyoman Sujapa, Bendesa Adat Canggu menyatakan, tidak adanya sinkronisasi antara pemegang kebijakan dan penegak hukum.

Sehingga awig-awig atau paparem yang dibuat desa adat menjadi tidak berguna. Begitu juga Bendesa Adat Kutuh Made Wena mempertanyakan, acuan yang digunakan untuk membuat Ranperda Pemberdayaan Desa Adat tersebut. Dia  mengusulkan nama Ranperda menjadi Ranperda Pengakuan dan Penghormatan Desa Adat. (djo)

RadarBali.com – Guna sempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Desa Adat, DPRD Badung serap aspirasi bendesa adat se-Badung, di Gedung Dewan Badung, kemarin.

Acara dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta. Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Sunarta mengatakan, selama ini banyak hambatan yang dialami desa adat baik dibidang sosial maupun pembangunan.

Untuk itu, pihak di Dewan Badung memandang eksistensi dan kelestarian desa adat perlu dilakukan melalui Perda.

’’Untuk itulah, kami memohon masukan demi menyempurnakan Ranperda tersebut. Kami di Dewan kan tidak bisa melihat seluruh permasalahan, jadi mengundang seluruh bendesa adat untuk diserap aspirasinya,” ujarnya. 

Ketua Pansus I Made Retha didampingi I Nyoman Oka Widianta mengatakan, penyusunan Ranperda Pemberdayaan Desa Adat dilakukan agar eksistensi desa adat di Badung dapat dipertahankan di masyarakat.

Retha mengatakan, banyak kasus yang terjadi berkaitan deng desa adat, seolah-olah desa adat tidak berdaya. ’’Inilah salah satu komitmen kami untuk menjaga. Desa adat kami sangat penting sekali untuk diselamatkan. Maka dari itu permasalahan tersebut akan kami tuangkan ke Perda,” terangnya. 

Bendesa Adat Pererenan Ketut Sukrasena menginginkan, adanya pengakuan dan eksistensi terhadap desa adat.

Hal senada juga dilontarkan oleh Nyoman Sujapa, Bendesa Adat Canggu menyatakan, tidak adanya sinkronisasi antara pemegang kebijakan dan penegak hukum.

Sehingga awig-awig atau paparem yang dibuat desa adat menjadi tidak berguna. Begitu juga Bendesa Adat Kutuh Made Wena mempertanyakan, acuan yang digunakan untuk membuat Ranperda Pemberdayaan Desa Adat tersebut. Dia  mengusulkan nama Ranperda menjadi Ranperda Pengakuan dan Penghormatan Desa Adat. (djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/