28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Lahan di Beratan Dieksekusi, Pengacara Termohon Siapkan Langkah Hukum

SINGARAJA – Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan yang ada di Kelurahan Beratan, Singaraja.

Eksekusi itu dilakukan, setelah perkara perdata yang bergulir di PN Singaraja sejak 2013 lalu, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa perdata itu melibatkan Gede Wisana, 62; Putu Yoni, 73; dan Ketut Wahyu Kameswara, 41.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Nyoman Untung Wirawan, 73, dan Ketut Rukma, 55, atas penguasaan lahan kebun seluas 44 are di Kelurahan Beratan.

Perkara itu kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung, hingga tingkat peninjauan kembali. Dalam perkara itu, Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma dinyatakan kalah dalam perkra tersebut.

Kemarin (13/2), panitera melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Eksekusi itu dikawal ketat puluhan tim gabungan dari Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira turun langsung mengawal jalannya proses eksekusi tersebut.

Di lokasi, Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan membacakan berita acara eksekusi. Tidak ada perlawanan dari pihak Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma yang diwakili kuasa hukumnya Arief Ramadhan.

Proses eksekusi juga diwarnai dengan pembukaan pintu secara paksa, karena pintu menuju kebun tadinya dalam posisi terkunci.

“Kalau memang keputusan pengadilan seperti ini, silahkan dieksekusi. Kami tidak menghalang-halangi, kami kooperatif saja. Cuma memang ada satu proses lagi yang masih jalan,” kata Arief Ramadhan.

Usai eksekusi, Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya berkeberatan dengan proses sita eksekusi. Sebab hingga kini ia selaku kuasa hukum Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma, belum menerima pemberitahuan eksekusi dari pengadilan.

Selain itu, masih ada proses pidana yang berkaitan dengan perkara perdata itu. “Kami melaporkan saudara Ketut Sindhu dan Made Suciani ke Polda Bali, karena memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.

Dalam perkara ini mereka jadi saksi dan memberikan keterangan palsu saat sidang perdata bergulir di PN Singaraja.

Kasus pidana ini sekarang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian,” kata pengacara dari Firma Hukum Ertiga itu.

Sementara itu Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi sesuai perintah pengadilan.

“Kami meminta saudara termohon eksekusi, menyerahkan penguasaan lahannya pada pemohon eksekusi. Astungkara tadi semua proses berjalan dengan lancar,” kata Agung Hartawan. 

SINGARAJA – Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan yang ada di Kelurahan Beratan, Singaraja.

Eksekusi itu dilakukan, setelah perkara perdata yang bergulir di PN Singaraja sejak 2013 lalu, dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa perdata itu melibatkan Gede Wisana, 62; Putu Yoni, 73; dan Ketut Wahyu Kameswara, 41.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Nyoman Untung Wirawan, 73, dan Ketut Rukma, 55, atas penguasaan lahan kebun seluas 44 are di Kelurahan Beratan.

Perkara itu kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung, hingga tingkat peninjauan kembali. Dalam perkara itu, Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma dinyatakan kalah dalam perkra tersebut.

Kemarin (13/2), panitera melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Eksekusi itu dikawal ketat puluhan tim gabungan dari Polsek Kota Singaraja dan Polres Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja Kompol IGN Yudistira turun langsung mengawal jalannya proses eksekusi tersebut.

Di lokasi, Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan membacakan berita acara eksekusi. Tidak ada perlawanan dari pihak Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma yang diwakili kuasa hukumnya Arief Ramadhan.

Proses eksekusi juga diwarnai dengan pembukaan pintu secara paksa, karena pintu menuju kebun tadinya dalam posisi terkunci.

“Kalau memang keputusan pengadilan seperti ini, silahkan dieksekusi. Kami tidak menghalang-halangi, kami kooperatif saja. Cuma memang ada satu proses lagi yang masih jalan,” kata Arief Ramadhan.

Usai eksekusi, Arief mengatakan, pihaknya sebenarnya berkeberatan dengan proses sita eksekusi. Sebab hingga kini ia selaku kuasa hukum Nyoman Untung Wirawan dan Ketut Rukma, belum menerima pemberitahuan eksekusi dari pengadilan.

Selain itu, masih ada proses pidana yang berkaitan dengan perkara perdata itu. “Kami melaporkan saudara Ketut Sindhu dan Made Suciani ke Polda Bali, karena memberikan keterangan palsu di hadapan pengadilan.

Dalam perkara ini mereka jadi saksi dan memberikan keterangan palsu saat sidang perdata bergulir di PN Singaraja.

Kasus pidana ini sekarang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian,” kata pengacara dari Firma Hukum Ertiga itu.

Sementara itu Panitera PN Singaraja I Dewa Made Agung Hartawan mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi sesuai perintah pengadilan.

“Kami meminta saudara termohon eksekusi, menyerahkan penguasaan lahannya pada pemohon eksekusi. Astungkara tadi semua proses berjalan dengan lancar,” kata Agung Hartawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/