TABANAN – Satresnarkoba Polres Tabanan kembali sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan.
Gusti MMD Dana alias Ajik Lepur, 43, warga Banjar Bongan Tengah, Desa Bongan, Tabanan, dibekuk karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Korban ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu (SS) seberat 0,29 gram bruto atau 0,04 gram netto di atas dispenser dengan merk berwarna putih.
Saat petugas menanyakan perihal barang haram itu, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah selesai melakukan penggeledahan. Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan guna proses lebih lanjut.
Kasatnarkoba Polres Tabanan AKP Muh. Akbar Samosir membenarkan pengungkapan pelaku narkoba. Untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Kami masih periksa tersangka, untuk mengetahui barang haram tersebut dibeli dari siapa. Kasusnya masih kami kembangkan,” pungkasnya.