33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:25 PM WIB

Kasek SD Cabul Itu Divonis 8 Tahun, Tak Puas Terdakwa Pilih Banding

NEGARA – Proses peradilan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (13/3), akhirnya berakhir.

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa IBPS dengan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider 3 bulan.

Vonis tersebut dinilai masih berat, sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui RR Diah Poernomojakti tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun pidana penjara, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.

Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa seorang pendidik yang saat melakukan tindak pidana menjabat kepala sekolah.

Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan sesuai pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak tidak terbukti.

Selain tidak memenuhi unsur, putusan sangat berat bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pidana.

Pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding. “Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus pencabulan yang dilakukan

terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014

perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah lagi.

NEGARA – Proses peradilan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (13/3), akhirnya berakhir.

Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa IBPS dengan pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 80 juta, subsider 3 bulan.

Vonis tersebut dinilai masih berat, sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketahui RR Diah Poernomojakti tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum 10 tahun pidana penjara, denda Rp 80 juta dengan subsider 6 bulan.

Majelis hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, salah satu yang memberatkan adalah terdakwa seorang pendidik yang saat melakukan tindak pidana menjabat kepala sekolah.

Penasihat hukum terdakwa, Ida Bagus Made Adnyana langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan tindak pidana yang dilakukan sesuai pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak tidak terbukti.

Selain tidak memenuhi unsur, putusan sangat berat bagi terdakwa yang tidak melakukan perbuatan pidana.

Pihaknya sudah mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding. “Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Sementara itu, dari pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kasus pencabulan yang dilakukan

terdakwa pada tiga orang siswinya tersebut dilakukan berulang-ulang dengan cara mencium dan memeras bagian dada siswinya.

Lokasinya, di ruang kepala sekolah, ruang kelas, ruang guru dan kamar mandi. Namun terdakwa mengaku perlakukan spesial pada muridnya bukan perbuatan cabul, tetapi sebagai ungkapan kasih sayang.

Terdakwa diancam dengan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang UU RI Nomor 35 tahun 2014

perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Karena terdakwa seorang pendidik, terancam hukuman ditambah lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/