GIANYAR – Peraturan Gubernur Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Penggunanaan Aksara Bali, rupanya, belum dilaksanakan menyeluruh.
Beberapa plang nama kantor instansi di Kabupaten Gianyar belum semuanya mempergunakan aksara Bali. Misalnya, kantor Kodim 1616 Gianyar, Polres Gianyar, dan Kejaksaan Negeri.
Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Ketut Adisandiana, menyatakan penerapan Pergub 80 itu menyasar seluruh komponen.
“Pada dasarnya penggunaan Aksara Bali yang terpampang pada plang nama perusahaan atau instansi. Kalau swasta kita sasar vila
sampai hotel-hotel, sedangkan pemerintahan semua instansi kita datangi untuk berkoordinasi terkait penerapannya,” ujarnya.
Diakui, ada beberapa kantor instansi yang belum mempergunakan plang aksara Bali. Pihaknya mengaku sudah mendatangi instansi tersebut.
Selanjutnya dilakukan koordinasi, apa yang menjadi kendala maupun penghambatnya. Dalam kesempatan itu juga diberikan surat teguran, yang sifatnya untuk mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri.
“Beberapa sudah kami kirimkan surat teguran. Kami bawakan langsung dan kami jelaskan mengenai adanya Pergub ini,” terangnya.
Diakui, untuk pengadaan plang nama beraksara Bali tidak bisa secepatnya dilakukan. Karena ada berbagai hal.
“Kalau hotel dan vila tidak bisa kami haruskan latarbelakangnya merah putih. Karena mereka memiliki keyakinan dan konsep masing-masing.
Yang penting menggunakan aksara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan, sesuai Pergub itu berlatar merah putih dan berakasara Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Gianyar, Agung Mardiwibowo, mengaku kantornya belum mengubah plang nama instansinya itu dilengkapi dengan Aksara Bali.
Tetapi dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menerapkan Pergub tersebut. “Kami masih proses pembuatan, nanti pasti akan diisi semuanya,” ujarnya di lobi kantor Kejari.