29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:31 AM WIB

KERAS! JRX Dibungkam, Pasek Suardika: Tanda-tanda Demokrasi Sudah Mati

SINGARAJA – Polda Bali resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.

Penetapan JRX SID sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan UU ITE mengundang respons mantan Ketua Komisi III DPR RI Pasek Suardika.

Pasek Suardika menilai penahanan terhadap JRX merupakan wujud kemunduran (degradasi) demokrasi yang diperjuangkan sejak era orde baru.

Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam arus reformasi ada keinginan untuk lebih bebas dari Orde Baru, salah satunya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, dia melihat ada yang tidak beres.

Sebagai bukti, ketika kebebasan itu sudah didapat, sekarang justru mau dikembalikan ke pola Orde Baru. Asal berbeda pendapat dicari-cari alasan dan kesalahan agar dapat masuk ke ranah pidana.

“Saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi,” ujar Pasek saat ditemui di basecamp Klub Sportivo Sambangan, Buleleng, Kamis.

Menurut eks aktivis 1998, penahanan JRX saat ini akan memunculkan polemik di masyarakat.

Karena disisi lain ada banyak kasus yang penanganan hukumnya di Polda Bali mandek, tidak secepat yang dilakukan polisi dalam kasus yang dihadapi JRX.

Hal ini bisa mendegradasikan penegakan hukum. Karena pasang status di media sosial, lalu dilaporkan, kemudian pemeriksaan kedua setelah itu dinyatakan tersangka dan langsung ditahan.

“Seakan-akan menciptakan rasa ketakutan masyarakat. Sehingga jangan sekali-kali mencoba mengkritik soal Covid-19, bisa langsung dilaporkan,” sebut Pasek Suardika.

Waketum Partai Hanura ini menambahkan, gerakan kemanusian yang dilakukan oleh JRX hingga lagu-lagu ciptaannya yang menggugah kesadaran nasionalisme, jadi bukti dia cinta NKRI.

Hanya saja saat mengkritik, JRX menyampaikan dengan bahasa yang kasar. Tapi memang gayanya begitu sebagai seniman dan musisi.

“Saya sendiri sering dikritik oleh JRX dengan bahasa kasar. Kita harus memahami gaya seniman. Hanya karena cara orang berkomunikasi kemudian diborgol.

Bagi saya ini tontonan yang kurang bagus untuk edukasi penegakan hukum,” ujar mantan wartawan harian lokal di Bali ini.

Pasek Suardika mengajak aparat penegakan hukum agar menegakkan asas hukum. Yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.

Apakah ada manfaat ketika JRX dalam waktu cepat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan. Apa justru tidak sebaliknya.

“Di mana hari ini belum sampai 12 jam sudah ada 32 ribu petisi (tanda tangan) yang meminta pembebasan musisi JRX. Ini juga harus jadi pertimbangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

SINGARAJA – Polda Bali resmi menetapkan drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID sebagai tersangka dan ditahan atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.

Penetapan JRX SID sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan UU ITE mengundang respons mantan Ketua Komisi III DPR RI Pasek Suardika.

Pasek Suardika menilai penahanan terhadap JRX merupakan wujud kemunduran (degradasi) demokrasi yang diperjuangkan sejak era orde baru.

Sebagai salah satu orang yang terlibat dalam arus reformasi ada keinginan untuk lebih bebas dari Orde Baru, salah satunya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, dia melihat ada yang tidak beres.

Sebagai bukti, ketika kebebasan itu sudah didapat, sekarang justru mau dikembalikan ke pola Orde Baru. Asal berbeda pendapat dicari-cari alasan dan kesalahan agar dapat masuk ke ranah pidana.

“Saya kira kita mundur lagi dari sudut pembangunan demokrasi,” ujar Pasek saat ditemui di basecamp Klub Sportivo Sambangan, Buleleng, Kamis.

Menurut eks aktivis 1998, penahanan JRX saat ini akan memunculkan polemik di masyarakat.

Karena disisi lain ada banyak kasus yang penanganan hukumnya di Polda Bali mandek, tidak secepat yang dilakukan polisi dalam kasus yang dihadapi JRX.

Hal ini bisa mendegradasikan penegakan hukum. Karena pasang status di media sosial, lalu dilaporkan, kemudian pemeriksaan kedua setelah itu dinyatakan tersangka dan langsung ditahan.

“Seakan-akan menciptakan rasa ketakutan masyarakat. Sehingga jangan sekali-kali mencoba mengkritik soal Covid-19, bisa langsung dilaporkan,” sebut Pasek Suardika.

Waketum Partai Hanura ini menambahkan, gerakan kemanusian yang dilakukan oleh JRX hingga lagu-lagu ciptaannya yang menggugah kesadaran nasionalisme, jadi bukti dia cinta NKRI.

Hanya saja saat mengkritik, JRX menyampaikan dengan bahasa yang kasar. Tapi memang gayanya begitu sebagai seniman dan musisi.

“Saya sendiri sering dikritik oleh JRX dengan bahasa kasar. Kita harus memahami gaya seniman. Hanya karena cara orang berkomunikasi kemudian diborgol.

Bagi saya ini tontonan yang kurang bagus untuk edukasi penegakan hukum,” ujar mantan wartawan harian lokal di Bali ini.

Pasek Suardika mengajak aparat penegakan hukum agar menegakkan asas hukum. Yakni kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.

Apakah ada manfaat ketika JRX dalam waktu cepat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan. Apa justru tidak sebaliknya.

“Di mana hari ini belum sampai 12 jam sudah ada 32 ribu petisi (tanda tangan) yang meminta pembebasan musisi JRX. Ini juga harus jadi pertimbangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/