RadarBali.com – Polemik pencairan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng mulai menemukan titik terang.
Pemerintah menyatakan, dana transportasi hanya cair untuk kurun waktu empat bulan saja. Pencairan itu terhitung mulai dari bulan September hingga Desember nanti.
Hal itu diungkapkan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka, saat ditemui di Gedung DPRD Buleleng, Senin (13/11) siang. Puspaka menegaskan, anggaran untuk tunjangan transportasi DPRD hanya cair untuk empat bulan saja.
Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7803/CJ, tanggal 2 November 2017. Surat itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Menurut Puspaka, dalam surat itu, Mendagri menjelaskan bahwa tunjangan tranportasi baru dicairkan pada tanggal satu berikutnya, setelah peraturan daerah diundangkan.
“Misalnya perda itu diundangkan bulan Agustus, ya artinya bulan September baru dibayarkan,” kata Puspaka.
Penjelasan Puspaka merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng.
Perda itu baru diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu, sehingga pembayaran tunjangan transportasi baru dapat dilakukan pada tanggal 1 September.
Puspaka sendiri tidak menampik bahwa pemerintah hanya menganggarkan pembayaran tunjangan transportasi DPRD Buleleng, untuk tiga bulan saja.
Meski kekurangan anggaran untuk pembayaran tunjangan transportasi, Puspaka menegaskan pemerintah tetap berkomitmen membayarkan tunjangan tersebut.
Hanya saja, Puspaka memberikan sinyal bahwa sisa tunjangan baru akan dibayarkan pada tahun 2018 mendatang.
Artinya kekurangan pembayaran tunjangan transportasi senilai Rp 483,8 juta, akan menjadi hutang daerah.
“Tetap kami bayarkan. Manakala terjadi utang daerah, regulasinya adalah setelah diaudit BPK. kalau sudah dipasang tiga bulan, ya kan artinya kurang lagi satu bulan. Nanti sisanya kami pasang di APBD Induk 2018 lah,” tandas Puspaka.