25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:50 AM WIB

Jangan Main-main, Buang Sampah Sembarangan, Pol PP Ancam Ciduk Pelaku

SINGARAJA – Polisi Pamong Praja berjanji akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Pol PP menyatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah, telah berlaku secara penuh. Sehingga sanksi berupa pidana penjara dan denda juga dapat diimplementasikan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, telah membahas rencana implementasi perda tersebut.

Nantinya Pol PP dan DLH akan mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di masing-masing instansi.

“Kami punya satu PPNS. Sekarang di DLH juga punya PPNS satu orang. Kebetulan pindahan dari Pol PP juga. Jadi kami sudah sepakat peran PPNS ini akan dioptimalkan,” kata Dana kemarin.

Dalam waktu dekat ini, PPNS bersama DLH Buleleng dan Pol PP Buleleng akan melakukan patroli rutin.

Apabila dalam patroli itu PPNS menemukan warga yang buang sampah sembarangan, maka akan dilakukan OTT.

“Ada PPNS, ada bukti, dan saksi, langsung kami bawa perkaranya ke pengadilan. Tinggal tunggu jadwal sidang tipiring saja dari pengadilan. Kami sudah kantongi wilayah-wilayah mana saja yang rawan,” imbuhnya.

Selain itu Dana juga menginstruksikan personilnya melakukan pemantauan secara berkala. Meski tak bisa melakukan OTT, personil Pol PP bisa melaporkan temuannya pada PPNS.

Nantinya PPNS yang menindaklanjuti laporan dari personil patroli. “Kalau nanti dari personil patroli, bisa mengambil KTP-nya, amankan barang bukti, laporkan ke PPNS.

Nanti kami panggil orangnya ke Pol PP, biar diproses. Masyarakat juga boleh melapor, yang penting ada foto sebagai bukti, dan siap jadi saksi,” katanya lagi.

Ia menegaskan penegakan perda sampah tak lagi mengambil opsi-opsi pembinaan. Namun sudah mengarah pada penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.

Sekadar diketahui pada Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi.

Yakni sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. 

SINGARAJA – Polisi Pamong Praja berjanji akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Pol PP menyatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah, telah berlaku secara penuh. Sehingga sanksi berupa pidana penjara dan denda juga dapat diimplementasikan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, telah membahas rencana implementasi perda tersebut.

Nantinya Pol PP dan DLH akan mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di masing-masing instansi.

“Kami punya satu PPNS. Sekarang di DLH juga punya PPNS satu orang. Kebetulan pindahan dari Pol PP juga. Jadi kami sudah sepakat peran PPNS ini akan dioptimalkan,” kata Dana kemarin.

Dalam waktu dekat ini, PPNS bersama DLH Buleleng dan Pol PP Buleleng akan melakukan patroli rutin.

Apabila dalam patroli itu PPNS menemukan warga yang buang sampah sembarangan, maka akan dilakukan OTT.

“Ada PPNS, ada bukti, dan saksi, langsung kami bawa perkaranya ke pengadilan. Tinggal tunggu jadwal sidang tipiring saja dari pengadilan. Kami sudah kantongi wilayah-wilayah mana saja yang rawan,” imbuhnya.

Selain itu Dana juga menginstruksikan personilnya melakukan pemantauan secara berkala. Meski tak bisa melakukan OTT, personil Pol PP bisa melaporkan temuannya pada PPNS.

Nantinya PPNS yang menindaklanjuti laporan dari personil patroli. “Kalau nanti dari personil patroli, bisa mengambil KTP-nya, amankan barang bukti, laporkan ke PPNS.

Nanti kami panggil orangnya ke Pol PP, biar diproses. Masyarakat juga boleh melapor, yang penting ada foto sebagai bukti, dan siap jadi saksi,” katanya lagi.

Ia menegaskan penegakan perda sampah tak lagi mengambil opsi-opsi pembinaan. Namun sudah mengarah pada penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.

Sekadar diketahui pada Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi.

Yakni sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/