28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:22 AM WIB

Ingatkan KDB Maksimal 20 Persen, Agus Minta Tertibkan Villa Melanggar

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) meminta agar tim yustisi menertibkan villa-villa yang terindikasi melanggar perizinan.

Agus menengarai ada sejumlah villa yang melanggar perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Agus, saat meresmikan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja, kemarin.

Agus mengatakan, perizinan menjadi salah satu komponen utama dalam penegakan hukum. Terutama terhadap bangunan-bangunan yang berada di di wilayah selatan Buleleng.

Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali itu mencium adanya praktik nakal pengusaha dalam memanfaatkan izin. Misalnya saja IMB.

Pengusaha bisa saja terkesan taat hukum dengan mencari izin dan menempel nomor izin mereka di depan lokasi proyek.

Hanya saja, bangunan yang didirikan, luasnya tak sesuai dengan yang tercantum dalam izin. Khusus di wilayah selatan Buleleng, Agus meminta tim perizinan memperhatikan betul masalah penerbitan izin.

Untuk wilayah hulu Buleleng, Agus mengingatkan agar koefisien dasar bangunan (KDB) tak lebih dari 20 persen.

“Sering saya pidato. Di atas (Buleleng Selatan, Red) jangan diberi koefisien dasar bangunan lebih dari 20 persen. Buleleng tuh nyanan, sing ade yeh di Buleleng. Tapi kadang-kadang ini masih diberikan,” kata Bupati Agus.

Ia mengingatkan pada tim perizinan, bahwa Buleleng kini lebih mengedepankan pariwisata berbasis lingkungan.

Sehingga fasilitas akomodasi pariwisata yang dibangun di Buleleng juga harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Terutama fasilitas berupa villa.

“Contoh orang bangun villa. Sempadannya itu bisa sampai nol persen. Izinnya kecil, tapi bangunannya besar. Baru mau ditertibkan, bawa-bawa nama penegak hukum. Saya bilang the show must go on.

Hajar aja. Nggak usah takut. Karena ini akan merusak tatanan. Sekali diberikan, akan menjadi yurisprudensi bagi yang lain. Ento dadi, ne adi sing,” tegasnya.

Ia pun menyadari penegakan hukum akan berdampak pada kepala daerah secara langsung. “Memang setiap penegakan kita dimusuhi. 

Pih tenget gati bupatine. Tapi manfaat kedepan yang kita dapat luar biasa. Sebab nggak ada lagi daerah seperti kita di Bali,” tukasnya.

SINGARAJA – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) meminta agar tim yustisi menertibkan villa-villa yang terindikasi melanggar perizinan.

Agus menengarai ada sejumlah villa yang melanggar perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Terutama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan Agus, saat meresmikan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja, kemarin.

Agus mengatakan, perizinan menjadi salah satu komponen utama dalam penegakan hukum. Terutama terhadap bangunan-bangunan yang berada di di wilayah selatan Buleleng.

Mantan Ketua Komisi III DPRD Bali itu mencium adanya praktik nakal pengusaha dalam memanfaatkan izin. Misalnya saja IMB.

Pengusaha bisa saja terkesan taat hukum dengan mencari izin dan menempel nomor izin mereka di depan lokasi proyek.

Hanya saja, bangunan yang didirikan, luasnya tak sesuai dengan yang tercantum dalam izin. Khusus di wilayah selatan Buleleng, Agus meminta tim perizinan memperhatikan betul masalah penerbitan izin.

Untuk wilayah hulu Buleleng, Agus mengingatkan agar koefisien dasar bangunan (KDB) tak lebih dari 20 persen.

“Sering saya pidato. Di atas (Buleleng Selatan, Red) jangan diberi koefisien dasar bangunan lebih dari 20 persen. Buleleng tuh nyanan, sing ade yeh di Buleleng. Tapi kadang-kadang ini masih diberikan,” kata Bupati Agus.

Ia mengingatkan pada tim perizinan, bahwa Buleleng kini lebih mengedepankan pariwisata berbasis lingkungan.

Sehingga fasilitas akomodasi pariwisata yang dibangun di Buleleng juga harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Terutama fasilitas berupa villa.

“Contoh orang bangun villa. Sempadannya itu bisa sampai nol persen. Izinnya kecil, tapi bangunannya besar. Baru mau ditertibkan, bawa-bawa nama penegak hukum. Saya bilang the show must go on.

Hajar aja. Nggak usah takut. Karena ini akan merusak tatanan. Sekali diberikan, akan menjadi yurisprudensi bagi yang lain. Ento dadi, ne adi sing,” tegasnya.

Ia pun menyadari penegakan hukum akan berdampak pada kepala daerah secara langsung. “Memang setiap penegakan kita dimusuhi. 

Pih tenget gati bupatine. Tapi manfaat kedepan yang kita dapat luar biasa. Sebab nggak ada lagi daerah seperti kita di Bali,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/