SINGARAJA – Seorang oknum anggota Polres Buleleng, I Ketut Metria, 51, warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota yang diketahui menyandang pangkat Aiptu tersebut, diduga sudah menjual narkotika sejak enam bulan terakhir.
Kedok Metria sebagai penjual sabu terbongkar setelah polisi menangkap Kadek Arimbawa alias Kucit, 26, warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Senin (12/3) sekitar pukul 18.30 petang.
Saat itu tersangka Kucit terdesak di Gang Cendrawasih yang notabene gang buntu. Tersangka tepergok melempar satu paket shabu dengan berat 0,27 gram.
Setelah diinterogasi, tersangka menyebut nama I Ketut Metria. Polisi pun mendatangi Metria di rumahnya, sekitar pukul 21.30 Senin malam.
Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat 0,07 gram. Selain itu polisi juga mendapatkan sebuah alat pres plastik, sebuah bong, dan dua buah timbangan digital.
Bukti itu dianggap cukup menjerat Metria sebagai pengedar. Konon personil yang diketahui terakhir bertugas di Satuan Sabhara Polres Buleleng itu, sudah mengonsumsi sabu sejak akhir tahun 2014 lalu.
Alasannya ia cerai dengan istrinya dan merasa depresi. Akhirnya ia menggunakan narkotika untuk meredakan stress.
Saat disinggung asal usul narkotika, ia mengaku mendapatkan narkotika setelah melakukan pemesanan via telepon.
“Kita nggak tahu orangnya. Dia tempel gitu aja,” kata tersangka disela-sela gelar perkara di Mapolres Buleleng, kemarin.
Lantas mengapa bisa menjual? Kali ini pengakuannya berubah. Metria mengaku dipaksa oleh pengedar lain untuk menjual. Karena membutuhkan uang untuk membayar utang, akhirnya ia menjadi pengedar.
“Saya sebenarnya tidak mau jualan, tapi dipaksa. Tadinya saya juga sudah lama nggak pakai. Kemudian saya kok disidang (sidang disiplin anggota Polri, Red). Saya merasa tidak dihargai, saya merasa kecewa juga,” kilahnya.