NEGARA – Kasus pencabulan anak di bawah umur hingga hamil yang dilakukan tersangka IKS, terhadap korban Bunga, 15, yang masih keponakan tersangka, hingga saat ini belum masuk persidangan.
Padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Januari lalu. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai menegaskan bahwa kasus pencabulan tersebut tetap berjalan, tidak ada penghentian perkara.
Kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan, bahkan sudah tahap pertama. “Berkas sudah dilimpahkan,” kata AKP Yusak Agustinus kemarin.
Namun, berkas yang telah dilimpahkan tersebut dikembalikan oleh Kejari Jembrana atau P19. Menurut AKP Yusak, jaksa meminta melengkapi berkas dengan unsur paksaan yang dilakukan oleh tersangka.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPAI Bali untuk melengkapi berkas yang diminta jaksa. “Kalau sudah lengkap nanti akan dilimpahkan lagi,” terangnya.
Kasus hamilnya korban, salah seorang siswi SMP yang masih kelas VIII di Kecamatan Pekutatan ini terungkap pada bulan Januari lalu.
Berawal ketika korban yang sekolah di salah satu sekolah negeri di Pekutatan ini tidak masuk sekolah cukup lama tanpa keterangan.
Ternyata, pihak sekolah yang mencari kabar mengenai siswinya tersebut mendengar kabar bahwa siswi tersebut sedang hamil dan langsung putus sekolah.
Lebih mengejutkan lagi, Bunga dihamili oleh pamannya, IKS. Bahkan sudah dinikahi. Padahal pelaku telah memiliki istri dan dua orang anak.
Awalnya, kasus pencabulan tersebut dianggap selesai karena kedua belah pihak sudah berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.