29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:32 AM WIB

27 Napi Lapas Singaraja Terima Remisi, WNA Mauritania Masuk Daftar

SINGARAJA – Sebanyak 27 orang narapidana yang menghuni Lapas Singaraja, mendapat remisi Idul Fitri.

Para narapidana itu menerima remisi beragam. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, hingga 45 hari.

Remisi itu diberikan pada warga binaan sesaat setelah Salat Ied di Lapangan Lapas Singaraja, pada Kamis (13/5) lalu.

Dari 29 orang yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 27 orang diantaranya dipastikan mendapat remisi.

Kepastian pemberian remisi itu disampaikan lewat Surat Keputusan yang diteken Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

Kalapas Singaraja Mut Zaini mengatakan, sejatinya ada 48 orang warga binaan di Lapas Singaraja yang memeluk agama Islam.

Sehingga mereka berhak mendapat remisi Idul Fitri. Namun dari 48 orang warga binaan itu, tak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.

Tercatat hanya 29 orang saja yang dianggap memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Sementara 19 orang warga binaan lainnya, tak memenuhi syarat.

Sebab belum mengantongi keputusan hukum yang incraht, alias masih jadi tahanan titipan. Ada pula yang belum sampai 6 bulan jalani masa tahanan.

Dari 29 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 27 orang sudah mengantongi SK Remisi.

“Itu 16 orang dari napi pidana umum, sisanya yang 11 itu napi pidana khusus. Masih ada lagi 2 orang yang masih menunggu SK. Memang agak lama, karena mereka dari perkara pidana khusus,” kata Zaini.

Zaini mengatakan, sebagian besar narapidana berhak mendapatkan remisi selama 30 hari. Tercatat ada 21 orang napi yang mengantongi remisi selama 30 hari.

Sementara 4 orang napi lainnya mendapat remisi selama 15 hari. Ada pula 2 orang napi yang mendapat remisi selama 45 hari.

Uniknya dalam proses pemberian remisi itu, seorang narapidana yang berstatus WNA juga mendapat remisi.

Ia adalah Roughaya Abeidi, warga negara asal Mauritania. Roughaya mendapat remisi selama 30 hari. Sebelumnya ia terjerat kasus pencurian kartu kredit.

Sehingga majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Setelah divonis, penahanannya dilakukan di Lapas Singaraja. 

SINGARAJA – Sebanyak 27 orang narapidana yang menghuni Lapas Singaraja, mendapat remisi Idul Fitri.

Para narapidana itu menerima remisi beragam. Mulai dari pengurangan masa tahanan selama 15 hari, hingga 45 hari.

Remisi itu diberikan pada warga binaan sesaat setelah Salat Ied di Lapangan Lapas Singaraja, pada Kamis (13/5) lalu.

Dari 29 orang yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 27 orang diantaranya dipastikan mendapat remisi.

Kepastian pemberian remisi itu disampaikan lewat Surat Keputusan yang diteken Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.

Kalapas Singaraja Mut Zaini mengatakan, sejatinya ada 48 orang warga binaan di Lapas Singaraja yang memeluk agama Islam.

Sehingga mereka berhak mendapat remisi Idul Fitri. Namun dari 48 orang warga binaan itu, tak seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat.

Tercatat hanya 29 orang saja yang dianggap memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi. Sementara 19 orang warga binaan lainnya, tak memenuhi syarat.

Sebab belum mengantongi keputusan hukum yang incraht, alias masih jadi tahanan titipan. Ada pula yang belum sampai 6 bulan jalani masa tahanan.

Dari 29 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 27 orang sudah mengantongi SK Remisi.

“Itu 16 orang dari napi pidana umum, sisanya yang 11 itu napi pidana khusus. Masih ada lagi 2 orang yang masih menunggu SK. Memang agak lama, karena mereka dari perkara pidana khusus,” kata Zaini.

Zaini mengatakan, sebagian besar narapidana berhak mendapatkan remisi selama 30 hari. Tercatat ada 21 orang napi yang mengantongi remisi selama 30 hari.

Sementara 4 orang napi lainnya mendapat remisi selama 15 hari. Ada pula 2 orang napi yang mendapat remisi selama 45 hari.

Uniknya dalam proses pemberian remisi itu, seorang narapidana yang berstatus WNA juga mendapat remisi.

Ia adalah Roughaya Abeidi, warga negara asal Mauritania. Roughaya mendapat remisi selama 30 hari. Sebelumnya ia terjerat kasus pencurian kartu kredit.

Sehingga majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Setelah divonis, penahanannya dilakukan di Lapas Singaraja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/