RadarBali.com – Pegawai kontrak di Bagian Umum Pemkab Gianyar, Gusti Ngurah Wirawan, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi sabu di rumahnya di Jalan Bumi Getas, Banjar Getas Kangin, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Buntutnya, Wirawan harus rela mendekam di balik jeruji Polres Gianyar dan terancam saksi pemecatan sebagai tenaga kontrak.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung Senin lalu (10/7) pukul 14.30, di kamar mandi rumah pelaku.
“Baru kami tetapkan tersangka setelah barang yang kami sita positif sabu,” ujar AKP Dharmanatha, kemarin (14/7).
Penangkapan terhadap Wirawan berlangsung setelah polisi menerima informasi mengenai rutinitas pelaku. “Jadi sejak 2015 lalu, pelaku terus mengonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.
Bahkan, dua hari sebelum penangkapan, pelaku rupanya sudah menggunakan sabu-sabu. “Jadi sebelum dia memakai sabu, kami gerebek di kamar mandi rumahnya. Dia mau pakai sabu, kami temukan bong. Dan, kami temukan dia gemetaran,” terangnya.
Menurut AKP Dharmanatha, saat diamankan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram netto.
“Harga sabu katanya Rp 300 ribu, itu paket hemat. Dia beli pakai sistem terputus, kami masih kejar di mana dia beli,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dikeler menuju Mapolres Gianyar. Polisi pun menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu paket sabu-sabu, bong dari botol minuman kemasan plastik yang diisi pipet. Polisi juga mengamankan, korek api dan sebuah HP mereka Asus.