SINGARAJA – Rencana Pemkab Buleleng melakukan penataan di sekitar Danau Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, masih terkendala izin.
Hingga kini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali disebut belum memberikan izin pada Pemkab Buleleng untuk menata kawasan Tamblingan sebagai daerah tujuan pariwisata.
Wacana penataan kawasan Danau Tamblingan sebenarnya telah mencuat sejak 2015 lalu. Saat itu pemerintah berencana membuat kawasan wisata alam.
Rencana penataan itu diikuti dengan relokasi puluhan keluarga yang membangun rumah di tepi Danau Tamblingan. Setelah empat tahun berlalu, proses penataan belum juga maksimal.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pemerintah memang memiliki keinginan menata kawasan sekitar Danau Tamblingan, sebagai kawasan pariwisata.
Namun, pihak BKSDA Bali sebagai pemegang otoritas belum memberikan ijin untuk itu. Lantaran BKSDA Bali berencana menjadikan Danau Buyan dan Danau Tamblingan, sebagai kawasan hutan alami yang dilindungi.
“Saya dengan Pak Gubernur masih mencari format pemanfaatan kawasan hutan di sekitar Buyan dan Tamblingan ini.
Prinsip utamanya jelas pelestarian dan tidak boleh merusak alam. Tapi tetap bisa memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat sekitar,” kata Agus.
Ia mengaku telah mengerahkan sejumlah dinas untuk melakukan edukasi pada masyarakat di desa-desa penyangga dua kawasan itu.
Salah satunya mendorong peralihan tanaman di sekitar kawasan danau. Tanaman yang tadinya didominasi bunga, secara perlahan didorong beralih ke tanaman keras seperti kopi.
Lebih lanjut Agus mengatakan, penataan kawasan di sekitar Danau Tamblingan bukan perkara mudah.
Sebab muncul penolakan dari warga, saat upaya penataan diawali beberapa tahun silam. Ketika itu kawasan sekitar danau sangat kumuh.
“Akhirnya Astungkara, tempat ini (Danau Tamblingan, Red) sekarang menjadi salah satu primadona, baik bagi wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara,” tandasnya.