SINGARAJA – Masyarakat Desa Tigawasa Banjar, Buleleng kembali mendatangi Mapolres Buleleng kemarin.
Mereka mempertanyakan kinerja institusi Polres Buleleng menangani kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di desanya.
Setidaknya ada 15 warga yang datang. Kedatangan mereka untuk mendesak Unit Tipikor Reskrim Polres Buleleng menuntaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa.
Pasalnya, sejak dilaporkan hingga sekarang belum ada perkembangan berarti. Justru pihak desa kembali melanjutkan proyek yang mangkrak sejak 2019 ini.
Sekedar diketahui laporan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa bermula dari APBDes tahun 2019 lalu dengan anggaran dana desa yang masuk sekitar Rp 1 miliar lebih.
Salah satu yang pelaksanaan pembangunan di desa dari anggaran dana. Yakni pengerjaan fisik penyenderan jalan dan pengerjaan bak penampungan air minum bagi masyarakat desa.
Masing-masing proyek pembangunan dengan ploting anggaran sesuai RAB sebesar Rp Rp 240 juta untuk penyenderan jalan sepanjang 87 meter.
Kemudian 210 juta untuk pembangunan bak penampungan air di tiga lokasi di Banjar Dinas Konci, Banjar Dinas Pangus Sari dan Banjar Dinas Uma Sendi.
Putu Raja yang merupakan perwakilan warga Desa Tigawasa menyatakan pihaknya sangat tidak puas dengan kinerja Unit Tipikor Polres Buleleng. Dia mengeluhkan kasus ini sangat lambat ditangani dan berlarut-larut tidak ada kejelasan.
“Kami sudah tanya itu ke Unit Tipikor dan petugas yang menangani katanya sudah semaksimal mungkin berusaha memproses masalah kasus tersebut,” ungkapnya.
Selain itu dijelaskan Putu Raja, pihaknya juga sudah menanyakan ke Unit Tipikor. Apa bisa proyek masih dalam perkara hukum, namun proyek justru dikerjakan.
“Ada apa ini, kok bisa? Proyek semestinya tuntas tahun 2019 dengan anggaran bersumber dari APBDes tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Dengan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa, pihaknya berencana mencabut laporan, namun dari pihak Polres disarankan untuk menunggu.
“Kami tetap berencana mencabut laporan,” keluhanya. Warga Desa Tigawasa tak hanya mendatangi Mapolres Buleleng, mereka juga menuju Kejari Buleleng.
Laporan pengaduan mereka langsung diterima Kasi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, Kasi Datun Ali Munip dan Kasi Barang Bukti Putu Agus Eka Sabana.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng AA Jayalantara mengaku pihaknya sudah menerima laporan warga Desa Tigawasa. Secara SOP pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.
Setelah ditelaah akan dikeluarkan surat perintah tugas untuk mengumpulkan data. Barulah berkoordinasi dengan Unit Tipikor Polres.
“Kita lihat sejauh mana penanganan dari Unit Tipikor Polres langkah tindakan hukum apa yang sudah diambil. Kalau mereka memang sudah mengeluar tindakan secara etika kita selesaikan disana,” paparnya.
Apabila nantinya belum ada upaya hukum pihaknya akan mengambil alih. Selain itu laporan pengaduan yang cukup banyak, bisa saja nanti salah satu dari perkara hukum pihaknya ambil alih.
Artinya tidak semua kasus. “Hasil dari koordinasi nanti baru kami ambil tindakan hukum,” pungkasnya.
Disisi lain Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan sejauh ini Unit Tipikor Reskrim Polres Buleleng
masih melakukan penyidikan dan melakukan permintaan pemeriksaan kepada BPKP. “Kami masih menunggu itu dulu, nanti dikembangkan lagi,” ucapnya.
Disinggung perihal ada rencana warga Desa Tigawasa mencabut laporan karena tak kunjung tuntas, dia berdalih bahwa kasusnya sedang berproses. “Kan kasus itu masih kami proses,” singkatnya.