31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:14 PM WIB

20 ASN Bermasalah Belum Diberhentikan, Gaji Langsung Stop

GIANYAR – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah di Kabupaten Gianyar belum diberhentikan secara resmi.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia masih menunggu keputusan bupati Gianyar yang akan dilantik. Sebagai langkah awal, Kepegawaian Gianyar sudah memutus gaji 20 ASN itu.

Kepala Kepegawaian dan SDM Gianyar, I Ketut Artawa, merinci, dari 20 orang ASN itu, terdiri dari 17 kasus perjalanan dinas (Perdin); 2 kasus pemalsu dokumen; dan 1 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Perizinan.

“Menindaklanjuti ASN itu, kami sudah ke Kejari dan Kejati untuk meminta putusannya, kata putusannya ada di masing-masing orang,” ujar Artawa.

Kata Artawa, seharusnya mereka yang bermasalah menembuskan surat ke Kantor Kepegawaian Gianyar di Jalan Kebo Iwa. Akan tetapi, yang terjadi para ASN tersebut tidak pernah ke kantor.

“Jadi kami tidak bisa memproses pemberhentian mereka,” jelas Artawa. Disamping itu, tindakan tegas belum bisa dilakukan dengan cepat karena Kabupaten Gianyar belum memiliki bupati.

“Yang kemarin (Penjabat bupati, red), belum bisa memutuskan, makanya kami akan menunggu dulu bupati, mungkin setelah pelantikan. Ini sesuai amanah dari Men PAN-RB,” jelasnya.

Lanjut Artawa, ASN bermasalah ini sudah tidak ada ampun. Pihaknya pun telah memutus gaji para ASN bermasalah tersebut.

“Sejak mereka ditahan kami sudah hentikan gajinya. Kalau putusannya itu diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Selama tidak mendapatkan gaji, para ASN bermasalah itu pun tidak pernah masuk kantor. Mereka sudah dirumahkan.

Sementara itu, salah satu ASN yang sempat terjerat kasus OTT, Sukarja, mantan Kepala Bidang di Perizinan, kini sudah bebas dari hukumannya.

“Sukarja sekarang sudah bebas dan sudah jadi guide. Dia mengantar tamu sekarang. Artinya dia sudah paham dengan ketentuannya,” jelasnya.

Disinggung soal mantan Kepala Perizinan Gianyar, Mudana, yang statusnya mengambang di Polda Bali, hanya diberikan separo gaji.

“Mudana memperoleh gaji setengah, dapatnya sekitar Rp 1 juta,” jelasnya. Mengenai nasib Mudana, Artawa masih menunggu keputusan Polda Bali.

“Dia (Mudana, red) kami anggap masih ditangani Polda Bali. Tapi dapat gaji setengah,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kali rapat dengan DPRD, Badan Kepegawaian Gianyar didesak untuk memberikan kejelasan status bagi para ASN bermasalah itu. 

GIANYAR – Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah di Kabupaten Gianyar belum diberhentikan secara resmi.

Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia masih menunggu keputusan bupati Gianyar yang akan dilantik. Sebagai langkah awal, Kepegawaian Gianyar sudah memutus gaji 20 ASN itu.

Kepala Kepegawaian dan SDM Gianyar, I Ketut Artawa, merinci, dari 20 orang ASN itu, terdiri dari 17 kasus perjalanan dinas (Perdin); 2 kasus pemalsu dokumen; dan 1 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Perizinan.

“Menindaklanjuti ASN itu, kami sudah ke Kejari dan Kejati untuk meminta putusannya, kata putusannya ada di masing-masing orang,” ujar Artawa.

Kata Artawa, seharusnya mereka yang bermasalah menembuskan surat ke Kantor Kepegawaian Gianyar di Jalan Kebo Iwa. Akan tetapi, yang terjadi para ASN tersebut tidak pernah ke kantor.

“Jadi kami tidak bisa memproses pemberhentian mereka,” jelas Artawa. Disamping itu, tindakan tegas belum bisa dilakukan dengan cepat karena Kabupaten Gianyar belum memiliki bupati.

“Yang kemarin (Penjabat bupati, red), belum bisa memutuskan, makanya kami akan menunggu dulu bupati, mungkin setelah pelantikan. Ini sesuai amanah dari Men PAN-RB,” jelasnya.

Lanjut Artawa, ASN bermasalah ini sudah tidak ada ampun. Pihaknya pun telah memutus gaji para ASN bermasalah tersebut.

“Sejak mereka ditahan kami sudah hentikan gajinya. Kalau putusannya itu diberhentikan dengan tidak hormat,” terangnya.

Selama tidak mendapatkan gaji, para ASN bermasalah itu pun tidak pernah masuk kantor. Mereka sudah dirumahkan.

Sementara itu, salah satu ASN yang sempat terjerat kasus OTT, Sukarja, mantan Kepala Bidang di Perizinan, kini sudah bebas dari hukumannya.

“Sukarja sekarang sudah bebas dan sudah jadi guide. Dia mengantar tamu sekarang. Artinya dia sudah paham dengan ketentuannya,” jelasnya.

Disinggung soal mantan Kepala Perizinan Gianyar, Mudana, yang statusnya mengambang di Polda Bali, hanya diberikan separo gaji.

“Mudana memperoleh gaji setengah, dapatnya sekitar Rp 1 juta,” jelasnya. Mengenai nasib Mudana, Artawa masih menunggu keputusan Polda Bali.

“Dia (Mudana, red) kami anggap masih ditangani Polda Bali. Tapi dapat gaji setengah,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam beberapa kali rapat dengan DPRD, Badan Kepegawaian Gianyar didesak untuk memberikan kejelasan status bagi para ASN bermasalah itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/