RadarBali.com – Keberadaan kafe Jati Harum Luwak Kopi yang melanggar jalur hijau di Desa Senganan, Penebel akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD Tabanan.
“Dewan Sanggulan” mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tabanan agar melakukan penindakan terhadap usaha tersebut.
Sayangnya surat itu masih nyantol di bupati, belum diteruskan kepada Satpol PP Tabanan sebagai aparat penegak Perda.
“Suratnya sudah dibuat dan ditujukan kepada Bupati Tabanan,” kata Ketua Komisi I DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Dia pun menunjukkan surat rekomendasi dewan yang ditandatangani ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi. Surat itu bernomor 170/3443/DPRD itu tertanggal 2 Oktober 2017.
Dalam surat ini, DPRD Tabanan menyebutkan berdasar peninjauan lapangan, kafe tersebut melanggar jalur hijau yang sudah diatur dalam Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau,
serta Surat Edaran Bupati Nomor 050/0221/Bappeda tertanggal 28 Januari 2013 tentang Pengendalian Pembangunan pada Kawasan WBD Jatiluwih.
Berdirinya kafe ini, lanjut Suryadi, dalam suratnya, hanya atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bendesa Pekraman Soka, mengetahui Kepala Dusun Soka Kawan dan Perbekel Desa Senganan pada 30 Nopember 2016.
“Untuk itu kami mohon Saudari Bupati Tabanan untuk mengkaji dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Boping, sapaan akrab Suryadi.
Di bagian lain, Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba ketika dikonfirmasi Sabtu (14/10) mengaku belum mendapat surat tembusan atau perintah dari Bupati sebagai tindaklanjut dari rekomendasi dewan.
Katanya, dia masih menunggu surat tersebut. “Kami belum dapat suratnya,” aku Sarba. Meski demikian, Sarba menegaskan, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti temuan kafe yang melanggar jalur hijau tersebut.
Dia mengaku sudah memberikan surat peringatan II kepada Jati Harum Luwak Kopi. “Sudah seminggu lalu kami keluarkan SP II,” terangnya.
Dia menjelaskan, SP II diberikan kepada usaha tersebut sebab sampai saat ini pun masih beroperasi. “Karena masih beroperasi, kami berikan SP II,” tukasnya.
Dia mengatakan, sebetulnya, tiga hari setelah pihak kafe itu menerima SP II, namun masih tetap beroperasi, pihaknya sudah bisa mengeluarkan SP III. Namun, sampai saat ini pihaknya mengakui belum mengeluarkan SP III.
“Kalau SP III tidak diindahkan juga, tugas kami di Satpol PP selesai. Kami serahkan kepada PPNS untuk melakikan penyidikan pidananya,” katanya.
Dia pun menyebutkan, pelanggaran ini bisa dilakukan pidana. Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan ancaman hukuman pidana yang bisa diterima pelanggar.
“Ada ancaman pidananya. Itu nanti disidang. Termasuk putusan pengadilan terkait tindaklanjut berupa penutupan dan pembongkarannya,” pungkasnya.