29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:16 AM WIB

Terumbu Karang Ilegal Gagal Masuk Bali, Langsung Dilepasliarkan

RadarBali.com – Penyeberangan di Selat Bali masih terus dijadikan jalur untuk menyelundupkan komoditi illegal.

Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11) pagi. Dua dus besar terumbu karang selundupan dari Jawa ke Bali ditemukan dalam bagasi bus AKAP.

Seperti biasa anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa, melakukan pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi masuknya orang, kendaraan dan barang berbahaya termasuk penyelundupan barang ilegal.

Sekitar pukul 07.30, datang bus AKAP Pahala Kencana  K 1685 AB di pos pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan.

Polisi kemudian memeriksa surat-surat dan penumpang bus yang dikemudikan oleh Kusyowedi, 40, asal Kudus, Jawa Timur.

Setelah itu pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan yang disimpan di bagasi bus. Didalam bagasi ditemukan dua dus besar bekas bungkus rokok yang setelah dibuka isinya kantong plastik berisi terumbu karang.

“Sopir bus itu tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina asal,” ujar Kapolsek Kompol Nyoman Subawa.

Dari pengakuan Kusyowedi, terumbu karang tersebut dibawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, di Denpasar dengan ongkos angkut Rp 200 ribu.

Karena tidak dilengkapi dokumen, penyelundupan terumbu karang itu dinilai melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dan dengan KSDA untuk menentukan apakah

terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Setelah diperiksa bersama KSDA jumlah terumbu karang selundupan itu sebanyak 145 bungkus yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip warna 36 bungkus, oxiopora 85 bungkus, dan jamur 24 bungkus.

“Terumbu karang itu hasil dari tangkapan alam yang juga semestinya pengambilannya ada izin. Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” jelasnya.

Sementara itu Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, mengatakan setelah diserahkan oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.

Hasilnya ketiga jebnis terumbu karang itu memang bukan yang termasuk dilindungi. Namun demikian pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari KSDA.

“Dari pengecekan kita kondisi bungkusnya sudah mulai rusak dan airnya juga mulai keruh. Sehingga kita putusakan untuk melakukan pelepasliaran,” ujarnya.

Pelepasaliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.

“Kita lepasliarkan agar terumbu karang itu tidak mati,” pungkasnya

RadarBali.com – Penyeberangan di Selat Bali masih terus dijadikan jalur untuk menyelundupkan komoditi illegal.

Seperti yang ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (14/11) pagi. Dua dus besar terumbu karang selundupan dari Jawa ke Bali ditemukan dalam bagasi bus AKAP.

Seperti biasa anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa, melakukan pemeriksaan ketat untuk mengantisipasi masuknya orang, kendaraan dan barang berbahaya termasuk penyelundupan barang ilegal.

Sekitar pukul 07.30, datang bus AKAP Pahala Kencana  K 1685 AB di pos pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan.

Polisi kemudian memeriksa surat-surat dan penumpang bus yang dikemudikan oleh Kusyowedi, 40, asal Kudus, Jawa Timur.

Setelah itu pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan yang disimpan di bagasi bus. Didalam bagasi ditemukan dua dus besar bekas bungkus rokok yang setelah dibuka isinya kantong plastik berisi terumbu karang.

“Sopir bus itu tidak membawa surat keterangan kesehatan dari Karantina asal,” ujar Kapolsek Kompol Nyoman Subawa.

Dari pengakuan Kusyowedi, terumbu karang tersebut dibawa dari Jepara dengan tujuan Terminal Ubung, dititip oleh seseorang yang bernama Susan kepada Made Wage, di Denpasar dengan ongkos angkut Rp 200 ribu.

Karena tidak dilengkapi dokumen, penyelundupan terumbu karang itu dinilai melanggar UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina.

“Kami kemudian berkoordinasi dengan Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk dan dengan KSDA untuk menentukan apakah

terumbu karang dimaksud termasuk yang dilindungi atau tidak, sehingga kami bisa menentukan proses selanjutnya,” ungkapnya.

Setelah diperiksa bersama KSDA jumlah terumbu karang selundupan itu sebanyak 145 bungkus yang terdiri dari tiga jenis yakni jenis polip warna 36 bungkus, oxiopora 85 bungkus, dan jamur 24 bungkus.

“Terumbu karang itu hasil dari tangkapan alam yang juga semestinya pengambilannya ada izin. Untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk,” jelasnya.

Sementara itu Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra, mengatakan setelah diserahkan oleh Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pihaknya kemudian melakukan pengecekan.

Hasilnya ketiga jebnis terumbu karang itu memang bukan yang termasuk dilindungi. Namun demikian pengiriman antar pulau terumbu karang itu harus ada surat keterangan kesehatan dari karantina Ikan daerah asal dan surat dari KSDA.

“Dari pengecekan kita kondisi bungkusnya sudah mulai rusak dan airnya juga mulai keruh. Sehingga kita putusakan untuk melakukan pelepasliaran,” ujarnya.

Pelepasaliaran 145 bungkus terumbu karang itu dilakukan di Teluk Gilimanuk bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, KSDA dan Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk.

“Kita lepasliarkan agar terumbu karang itu tidak mati,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/