25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:32 AM WIB

Bebas Usai Jalani Hukuman 20 Bulan, Imigrasi Deportasi WN Nigeria

SINGARAJA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35 dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

WNA Nigeria berusia 35 dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Usai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja, Rabu (13/11) lalu, Charles langsung dijemput pihak Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Ketika digiring ke mobil yang akan membawanya ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Charles tampak menundukkan kepala untuk menghindari kamera dari para awak media. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigirasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar membenarkan Imigrasi telah mendeportasi WNA asal Nigeria Charles George Albert.

Menurutnya, Charles mendekam di Lapas Singaraja setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan divonis penjara selama 1, 8 bulan.

“Per hari Rabu (13/11) bersangkutan (Charles, red) bebas dan langsung kita jemput dan ditempatkan diruang detensi sebelum di deportasi,” kata Thomas.

Menurut Thomas, Charles hanya semalam berada diruangan detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah prosedur administrasinya selesai termasuk tiket ke Nigeria, baru dideportasi.

“Kalau dilihat dari tiketnya, yang bersangkutan kita deportasi malam ini sekitar pukul 19.00 wita. Untuk tiket ditanggung sendiri langsung ke negara tujuan, Nigeria,” imbuh Thomas.

Charles ditahan pihak Kantor Imigrasi Singaraja, karena bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Bahkan Charles sempat menjadi DPO Imigrasi karena beberapa kali tak memenuhi panggilan. Selain itu Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sempat menolak gugatan praperadilan Charles terkait kasus yang menjeratnya.

Charles didakwa melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Charles saat itu telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh pasport

Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sesuai pasal 126 huruf C. Kemudian pengadilan menyatakannya bersalah,” pungkas Thomas. 

SINGARAJA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35 dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja.

WNA Nigeria berusia 35 dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Usai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja, Rabu (13/11) lalu, Charles langsung dijemput pihak Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Denpasar.

Ketika digiring ke mobil yang akan membawanya ke Bandara Internasional Ngurah Rai, Charles tampak menundukkan kepala untuk menghindari kamera dari para awak media. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigirasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Thomas Aries Munandar membenarkan Imigrasi telah mendeportasi WNA asal Nigeria Charles George Albert.

Menurutnya, Charles mendekam di Lapas Singaraja setelah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan divonis penjara selama 1, 8 bulan.

“Per hari Rabu (13/11) bersangkutan (Charles, red) bebas dan langsung kita jemput dan ditempatkan diruang detensi sebelum di deportasi,” kata Thomas.

Menurut Thomas, Charles hanya semalam berada diruangan detensi Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah prosedur administrasinya selesai termasuk tiket ke Nigeria, baru dideportasi.

“Kalau dilihat dari tiketnya, yang bersangkutan kita deportasi malam ini sekitar pukul 19.00 wita. Untuk tiket ditanggung sendiri langsung ke negara tujuan, Nigeria,” imbuh Thomas.

Charles ditahan pihak Kantor Imigrasi Singaraja, karena bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

Bahkan Charles sempat menjadi DPO Imigrasi karena beberapa kali tak memenuhi panggilan. Selain itu Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sempat menolak gugatan praperadilan Charles terkait kasus yang menjeratnya.

Charles didakwa melanggar Pasal 126 huruf c UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Charles saat itu telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh pasport

Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain. Sesuai pasal 126 huruf C. Kemudian pengadilan menyatakannya bersalah,” pungkas Thomas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/