28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:25 AM WIB

Langgar Perbup, Bupati Minta Operasional Krematorium YPUH Dihentikan!

 

SINGARAJA– Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kegiatan krematorium di Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng dihentikan. Aktivitas YPUH dianggap tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Sekaligus melanggar dresta yang ada di Desa Adat Buleleng.

 

Permintaan penghentian kegiatan kremasi itu tertuang dalam Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Agus menyebut kegiatan lokasi krematorium YPUH di Jalan Pulau Kalimantan, tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.

 

Kegiatan krematorium dinilai melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial.

 

Merujuk hal tersebut, pemerintah meminta agar YPUH menghentikan aktivitas kremasi di lokasi tersebut. Selambat-lambatnya 15 hari sejak surat diterbitkan.

 

Agus mengklaim hal itu dilakukan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya pertimbangan dresta di Desa Adat Buleleng. Menurutnya setiap desa adat telah memiliki palemahan, pawongan, dan parahyangan masing-masing.

 

“Semua itu kan sudah ada peruntukannya. Kami mengikuti itu. Kalau dibiarkan melanggar, kami juga salah. Karena itu masuk wewidangan desa adat, kami minta juga agar mengikuti dresta yang ada,” kata Agus.

 

Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini YPUH juga masih menempati asset milik pemerintah daerah untuk kegiatan yayasan. Agus mengaku masih mengevaluasi pemanfaatan asset tersebut.

 

“Kita lihat kedepan peruntukannya seperti apa. Untuk saat ini kami minta operasional kremasi saja yang dihentikan. Nanti karena statusnya asset pemkab, bisa saja kita minta,” kata Agus.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan para pendiri yayasan dan tim hukum yayasan untuk menyikapi surat tersebut.

 

Sedana menilai kebijakan itu sangat merugikan umat. “Masyarakat itu heboh. Mengeluh dan kaget. Karena kami sudah melayani kemana-mana. Sampai ke luar Buleleng. Kami ini pionir di Buleleng memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan duka. Semestinya kami diberi apresiasi,” kata Sedana.

 

Terkait instruksi penghentian operasional krematorium, Sedana mengatakan pihaknya belum dapat bersikap. Apakah menyetujui atau menolak instruksi tersebut. “Kami masih koordinasi dengan tim. Pada saatnya nanti, kami akan bersikap secara resmi. Yang jelas, kebijakan pemerintah ini akan sangat merugikan umat,” tukas Sedana.

 

SINGARAJA– Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kegiatan krematorium di Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng dihentikan. Aktivitas YPUH dianggap tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Sekaligus melanggar dresta yang ada di Desa Adat Buleleng.

 

Permintaan penghentian kegiatan kremasi itu tertuang dalam Surat Bupati Buleleng Nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Agus menyebut kegiatan lokasi krematorium YPUH di Jalan Pulau Kalimantan, tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang.

 

Kegiatan krematorium dinilai melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial.

 

Merujuk hal tersebut, pemerintah meminta agar YPUH menghentikan aktivitas kremasi di lokasi tersebut. Selambat-lambatnya 15 hari sejak surat diterbitkan.

 

Agus mengklaim hal itu dilakukan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya pertimbangan dresta di Desa Adat Buleleng. Menurutnya setiap desa adat telah memiliki palemahan, pawongan, dan parahyangan masing-masing.

 

“Semua itu kan sudah ada peruntukannya. Kami mengikuti itu. Kalau dibiarkan melanggar, kami juga salah. Karena itu masuk wewidangan desa adat, kami minta juga agar mengikuti dresta yang ada,” kata Agus.

 

Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini YPUH juga masih menempati asset milik pemerintah daerah untuk kegiatan yayasan. Agus mengaku masih mengevaluasi pemanfaatan asset tersebut.

 

“Kita lihat kedepan peruntukannya seperti apa. Untuk saat ini kami minta operasional kremasi saja yang dihentikan. Nanti karena statusnya asset pemkab, bisa saja kita minta,” kata Agus.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan para pendiri yayasan dan tim hukum yayasan untuk menyikapi surat tersebut.

 

Sedana menilai kebijakan itu sangat merugikan umat. “Masyarakat itu heboh. Mengeluh dan kaget. Karena kami sudah melayani kemana-mana. Sampai ke luar Buleleng. Kami ini pionir di Buleleng memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan duka. Semestinya kami diberi apresiasi,” kata Sedana.

 

Terkait instruksi penghentian operasional krematorium, Sedana mengatakan pihaknya belum dapat bersikap. Apakah menyetujui atau menolak instruksi tersebut. “Kami masih koordinasi dengan tim. Pada saatnya nanti, kami akan bersikap secara resmi. Yang jelas, kebijakan pemerintah ini akan sangat merugikan umat,” tukas Sedana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/