32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:22 PM WIB

Aset Pemkab Disita Bank, Ini Langkah yang Ditempuh BKD Buleleng

 

SINGARAJA – Aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng kini menjadi objek sitaan bank. Konon lahan itu sejak lama dikuasi pemerintah.

Entah mengapa, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Ironisnya, kini lahan itu menjadi objek sitaan bank.

Lahan pemerintah itu berada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Letaknya di seberang Kantor Imigrasi Singaraja.

Lahan itu berada tepat di sebelah utara Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Buleleng. Dalam sertifikat yang dipegang pemerintah, balai penyuluh dan lahan itu merupakan satu areal.

Namun entah mengapa bisa menjadi milik pribadi dan disita bank. Pantauan Jawa Pos Radar Bali siang kemarin, di atas lahan itu berdiri bangunan tak terpakai.

Arealnya juga dipenuhi semak belukar. Di depan lahan, terdapat pagar yang sudah karatan. Pada pagar terdapat spanduk yang menginformasikan bahwa lahan itu sudah menjadi agunan bank.

Saat ditelusuri ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, lahan seluas 3,6 are itu sebenarnya telah dikuasai pemerintah sejak tahun 1987 silam.

Kala itu lahan dikuasai oleh Kantor Wilayah BKKBN Provinsi Bali melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Desa Pemaron.

Lahan itu kemudian diserahkan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Buleleng pada tahun 2010 lalu. Setelah diserahkan, pada 2011 pemerintah pun mendirikan Balai Penyuluh di sana.

Belakangan pemerintah baru mengetahui bahwa pada tahun 2002 lalu, ternyata ada sertifikat hak milik pribadi yang tumpang tindih dengan lahan tersebut.

Dari lahan seluas 3,6 are, ada sertifikat atas nama Ketut Wilaya seluas satu are. Lahan itu kemudian pindah tangan menjadi milik Made Teguh Wijaya pada tahun 2009. Kini lahan itu akhirnya menjadi sitaan bank.

Plt. Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengaku sudah mengetahui ada tanah pemerintah yang tumpang tindih dengan hak milik pribadi.

Hanya saja Pasda mengaku belum tahu bahwa lahan milik pemerintah di Desa Pemaron itu, telah menjadi objek sitaan bank.

Rencananya pemerintah akan melayangkan gugatan perdata terkait masalah lahan itu. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi

lebih lanjut dengan Bagian Hukum Setda Buleleng, terkait langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelamatkan aset pemerintah.

Pasda menegaskan, gugatan yang dilayangkan hanya untuk memperjelas penguasaan lahan seluas satu are.

“Kami tidak melawan bank untuk membatalkan agunan itu. Kami hanya ingin memastikan, lahan seluas satu are itu menjadi hak siapa. Ini kan harus dilakukan lewat pengadilan, biar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Mengapa bisa menjadi milik pribadi? Ditanya demikian, Pasda mengaku tak bisa menjelaskannya. Lantaran saat sertifikat hak milik pribadi terbit pada tahun 2002, aset itu belum dikuasai Pemkab Buleleng.

Aset baru dikuasai Pemkab Buleleng pada 2010. Itu pun belakangan baru diketahui ada tumpang tindih penguasaan.

“Tahun 2002 itu belum menjadi aset Pemkab. Ketika sekarang sudah menjadi aset, kami harus bergerak untuk bisa menyelamatkan aset tersebut,” imbuhnya. 

 

SINGARAJA – Aset milik Pemerintah Kabupaten Buleleng kini menjadi objek sitaan bank. Konon lahan itu sejak lama dikuasi pemerintah.

Entah mengapa, tiba-tiba terbit sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Ironisnya, kini lahan itu menjadi objek sitaan bank.

Lahan pemerintah itu berada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Letaknya di seberang Kantor Imigrasi Singaraja.

Lahan itu berada tepat di sebelah utara Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Buleleng. Dalam sertifikat yang dipegang pemerintah, balai penyuluh dan lahan itu merupakan satu areal.

Namun entah mengapa bisa menjadi milik pribadi dan disita bank. Pantauan Jawa Pos Radar Bali siang kemarin, di atas lahan itu berdiri bangunan tak terpakai.

Arealnya juga dipenuhi semak belukar. Di depan lahan, terdapat pagar yang sudah karatan. Pada pagar terdapat spanduk yang menginformasikan bahwa lahan itu sudah menjadi agunan bank.

Saat ditelusuri ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, lahan seluas 3,6 are itu sebenarnya telah dikuasai pemerintah sejak tahun 1987 silam.

Kala itu lahan dikuasai oleh Kantor Wilayah BKKBN Provinsi Bali melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Desa Pemaron.

Lahan itu kemudian diserahkan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Buleleng pada tahun 2010 lalu. Setelah diserahkan, pada 2011 pemerintah pun mendirikan Balai Penyuluh di sana.

Belakangan pemerintah baru mengetahui bahwa pada tahun 2002 lalu, ternyata ada sertifikat hak milik pribadi yang tumpang tindih dengan lahan tersebut.

Dari lahan seluas 3,6 are, ada sertifikat atas nama Ketut Wilaya seluas satu are. Lahan itu kemudian pindah tangan menjadi milik Made Teguh Wijaya pada tahun 2009. Kini lahan itu akhirnya menjadi sitaan bank.

Plt. Kabid Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengaku sudah mengetahui ada tanah pemerintah yang tumpang tindih dengan hak milik pribadi.

Hanya saja Pasda mengaku belum tahu bahwa lahan milik pemerintah di Desa Pemaron itu, telah menjadi objek sitaan bank.

Rencananya pemerintah akan melayangkan gugatan perdata terkait masalah lahan itu. Pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi

lebih lanjut dengan Bagian Hukum Setda Buleleng, terkait langkah hukum yang perlu diambil untuk menyelamatkan aset pemerintah.

Pasda menegaskan, gugatan yang dilayangkan hanya untuk memperjelas penguasaan lahan seluas satu are.

“Kami tidak melawan bank untuk membatalkan agunan itu. Kami hanya ingin memastikan, lahan seluas satu are itu menjadi hak siapa. Ini kan harus dilakukan lewat pengadilan, biar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Mengapa bisa menjadi milik pribadi? Ditanya demikian, Pasda mengaku tak bisa menjelaskannya. Lantaran saat sertifikat hak milik pribadi terbit pada tahun 2002, aset itu belum dikuasai Pemkab Buleleng.

Aset baru dikuasai Pemkab Buleleng pada 2010. Itu pun belakangan baru diketahui ada tumpang tindih penguasaan.

“Tahun 2002 itu belum menjadi aset Pemkab. Ketika sekarang sudah menjadi aset, kami harus bergerak untuk bisa menyelamatkan aset tersebut,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/