NEGARA – Pengiriman komoditi hewan tanpa dokumen lengkap kembali digagalkan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Komoditi tersebut yakni 1,5 ton susu sapi segar yang dikirim dari Blitar, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.
Pengungkapan bermula ketika anggota Polsek KP3 Gilimanuk memeriksa mobil box DK 9682 KX di pos pemeriksaan.
Tim dipimpin Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi kemudian memeriksa surat-surat kendaraan dan barang yang diangkut.
Di dalam box mobil yang dikemudikan Suarno Anfan, 41, asal Blitar, ditemukan tumpukan keranjang plastik, berisi susu sapi segar dalam kantong plastik.
“Ada 15 kantong plastik susu sapi segar,” ujar AKP Muliyadi. Suarno ternyata tidak membawa dokumen sertifikat kesehatan hewan dari karantina asal susu sapi segar itu sebagai persyaratan pengiriman antar pulau komoditi hewan.
“Saya hanya sopir, susu milik Haji Anang dari Blitar yang diminta diantar ke tujuan di Denpasar,” ungkap Suarno.
Karena tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari Katantina asal maka 1.500 kilogram atau 1,5 ton susu sapi segar bersama mobil box dan sopir diamankan.
“Sementara masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga minta lengkapi dokumennya dulu,” bebernya.