SAWAN – Tiga warga Banjar Dinas Pabean Sangsit, Sawan harus berurusan dengan polisi. Ketiga warga tersebut dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinasnya sendiri Zulkarnain karena masalah pencemaran nama baik dan diduga menyebar fitnah.
Zulkarnaik melaporkan Sadikin, Dirja, dan Anafi atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah.
“Sebagai Kelian Banjar Dinas Pabean, saya dituding melakukan pengerusakan terumbu karang di laut, berbuat sewena-mena dan mendzalimi warga.
Kemudian mempersulit warga dalam urusan di masyarakat. Sementara saya tidak pernah melakukan hal seperti itu,” terangnya.
Sebelum dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LI/R-243/XI/2019, dia sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, iktikad baik dirinya tidak direspons sama sekali. “Beberapa kali warga tersebut saya undang pertemuan dan memanggil warga untuk menyelesaikan masalah ini,
tetapi tak pernah mau hadir. Malah dengan kejadian ini ketiga warga tersebut mengadu kepada Kepala Desa Sangsit,” ungkapnya.
Menurutnya, kejadian ini tak hanya membuat nama baiknya tercemar dimata masyarakat. Tetapi terancam diberhentikan dari desa menjadi Kelian Dinas setelah menerima SP1 dari Perbekel Sangsit.
“Saya tidak terima dengan ini, karena sepihak. Tudingan tidak benar membuat saya geram sehingga saya laporkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan telah menerima laporan Kelian Banjar Dinas Pabean terkait dugaan pencemaran nama baik oleh warga sendiri.
“Saat ini kami masih proses penyelidikan dan mendalami laporan tersebut,” tandasnya.