NEGARA – Warga Pengambengan kompak menolak rencana pendirian pabrik limbah medis (B3) di wilayahnya.
Warga kesal komitmen Bupati Jembrana Putu Artha menolak pabrik B3 justru melempem ditingkat praktis.
Betapa tidak, tidak ada angin tidak hujan menduduk turun surat rekomendasi pemanfaatan lahan nomor 457 seluas 1.600 meter atas nama Basuki Rahmat.
Surat rekomendasi inilah yang dijadikan alasan tim Amdal bekerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana I Wayan Sudiarta menegaskan,
Bupati Jembrana I Putu Artha tetap berkomitmen untuk menolak rencana pembangunan pabrik limbah medis tersebut.
“Secara pribadi menolak, tapi kalau masyarakat menganggap bermanfaat artinya mendukung. Tapi kalau masyarakat tidak setuju, bupati akan bersama masyarakat,” terang Wayan Sudiarta.
Mengenai rekomendasi pemanfaatan lahan memang dikeluarkan Bupati Jembrana I Putu Artha. Tetapi bupati tidak salah karena dalam aturan alih fungsi lahan untuk pembangunan pengolahan sampah medis memang dikeluarkan bupati.
Pada saat itu ada aturan Perda Jembrana 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 – 2032, memang di sana untuk kawasan industri.
Tetapi dalam aturan itu harus mengacu pada izin lingkungan lainnya. Dengan adanya rekomendasi ini, pihak perusahaan mencari izin lain di antaranya surat keterangan tata ruang.
Kemudian harus mengurus surat lainnya. Dua perusahaan yang akan membangun pabrik limbah medis belum mendapat izin dari pemerintah pusat.
“Izin masih jauh. Meski sudah sosialisasi atau bagaimana. Masih panjang prosesnya. Karena izin belum keluar, kami tidak akan berkomentar mengenai izin, izin belum ada,” terangnya.
Sudiarta menegaskan, surat rekomendasi bupati tersebut bukan izin mendirikan bangunan limbah medis.
Rekomendasi tersebut untuk alih fungsi lahan dari awalnya pertanian untuk membangun industri yang sudah diatur dalam kawasan. “Bupati tetap berkomitmen tidak setuju dengan pembangunan limbah medis,” tegasnya.