SINGARAJA – Polisi akhirnya menggulung sindikat maling spesialis laptop di Kota Singaraja. Sindikat itu biasa menyasar rumah kost, terutama di wilayah utara Kota Singaraja.
Sejauh ini polisi baru bisa menghubungkan sindikat ini, dengan empat tempat kejadian perkara (TKP).
Sindikat itu beranggotakan YP alias Yudi, 27, warga Desa Kerobokan Kecamatan Sawan; GNAR alias Robby, 19, warga Kelurahan Penarukan; serta KBA alias Kudik, 24, warga Kelurahan Penarukan.
Pelaku Yudi dan Robby berperan sebagai pencuri, sedangkan Kudik menjadi penadah dan bertugas menjual laptop dalam waktu cepat.
Operasi sindikat ini cukup rapi. Mereka diketahui sudah beroperasi sejak Juli 2017. Sejumlah tempat kost disatroni.
Di antaranya rumah kost di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Banyuasri, Jalan Sahadewa Kelurahan Banjar Jawa, dan Jalan Anggrek Kelurahan Kaliuntu.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, sindikat ini beroperasi cukup rapi. Mereka biasanya menyasar rumah kost yang dibiarkan sepi.
Akibatnya sindikat ini bisa beroperasi dengan leluasa. Bahkan beberapa kali mereka beroperasi pada pukul 08.00 pagi dan pukul 19.30 petang.
“Biasanya mereka memang mengincar jam-jam itu, terutama saat kost sepi ditinggal kuliah. Mereka langsung mencongkel pintu atau jendela dan hanya mengambil laptop,” kata Mikael.
Begitu laptop berhasil dicuri, Yudi dan Robby menyerahkan laptop itu kepada Kudik. Selanjutnya Kudik menjual laptop dengan harga miring, yakni Rp 1 juta per unit.
Selanjutnya hasil penjualan dibagi, Rp 800ribu untuk pencuri, dan sisanya untuk penadah. “Hasil tadahannya itu dijual di salah satu toko di Buleleng ini.
Dijual dalam bentuk utuh, belum sempat dibongkar. Hanya di-install ulang saja,” imbuhnya. Akibat perbuatannya, tersangka Yudi dan Robby dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Kudik dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.