29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:36 AM WIB

Jadi Pelaksana Harian Bupati, I Nengah Ledang Rangkap Tiga Jabatan

NEGARA Masa jabatan Bupati  Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, berakhir hingga kemarin (16/2). Pasangan dua bupati dan wakil bupati dua periode ini menyerahkan estafet kepemimpinan pada pelaksana harian bupati I Nengah Ledang, karena pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masih belum dilantik.

 

I Nengah Ledang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati Jembrana, merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana sejak terjadi kekosongan jabatan awal Januari lalu.

 

Sedangkan Jabatan definitifnya, merupakan Asisten 1 atau Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana. Menurutnya, secara aturan meskipun sebagai penjabat sekretaris daerah, secara aturan tidak ada permasalahan jika ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati.

 

“Sudah ada Surat keputusan (SK) sebagai Plh dari provinsi,” jelasnya.

 

Menurutnya, sebagai Plh bupati hanya menjalakan tugas harian selama beberapa hari hingga bupati dan wakil bupati terpilih dilantik. Pada prinsipnya, pelantikan bupati dan wakil bupati definitif sudah siap, hanya saja pelantikan mundur hingga akhir bulan Februari mendatang. Namun untuk tanggal pasti pelantikan masih menunggu dari kementerian dalam negeri.

 

“Pelantikan akhir bulan ini, antara 26 dan 27 Februari ini,” terangnya.

 

NEGARA Masa jabatan Bupati  Jembrana I Putu Artha dan Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, berakhir hingga kemarin (16/2). Pasangan dua bupati dan wakil bupati dua periode ini menyerahkan estafet kepemimpinan pada pelaksana harian bupati I Nengah Ledang, karena pasangan bupati dan wakil bupati terpilih masih belum dilantik.

 

I Nengah Ledang yang ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati Jembrana, merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana sejak terjadi kekosongan jabatan awal Januari lalu.

 

Sedangkan Jabatan definitifnya, merupakan Asisten 1 atau Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Jembrana. Menurutnya, secara aturan meskipun sebagai penjabat sekretaris daerah, secara aturan tidak ada permasalahan jika ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati.

 

“Sudah ada Surat keputusan (SK) sebagai Plh dari provinsi,” jelasnya.

 

Menurutnya, sebagai Plh bupati hanya menjalakan tugas harian selama beberapa hari hingga bupati dan wakil bupati terpilih dilantik. Pada prinsipnya, pelantikan bupati dan wakil bupati definitif sudah siap, hanya saja pelantikan mundur hingga akhir bulan Februari mendatang. Namun untuk tanggal pasti pelantikan masih menunggu dari kementerian dalam negeri.

 

“Pelantikan akhir bulan ini, antara 26 dan 27 Februari ini,” terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/