29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:24 AM WIB

Miras Oplosan Makan Korban, Ini Hasil Razia Polres Klungkung

SEMARAPURA – Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) selama menggelar razia beberapa hari terakhir ini.

Kegiatan ini kini lebih gencar dilakukan mengingat di sejumlah wilayah lain terdapat jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan.

Pemetaan wilayah-wilayah rawan peredaran miras di wilayah Klungkung pun terus digencarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat minuman memabukkan ini.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira kemarin mengungkapkan, puluhan miras tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.

Razia pertama dilakukan di warung milik Ni Nengah Wiriasih, 49, di Dawan Klod, Kecamatan Dawan, pada Rabu (11/4) sekitar pukul. 15.39.

“Barang bukti yang disita berupa miras jenis arak yang dikemas ke dalam empat botol air mineral kapasitas 1,5 liter dan dua botol kecil,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di sana, pada kegiatan razia di hari Sabtu (14/4), Satnarkoba Polres Klungkung kembali menyita arak di tempat usaha milik Ni Nyoman Dessy Novianti, 36, Dusun Pande Mas Desa. Kamasan.

Miras tersebut dikemas dalam lima botol air mineral 1,5 liter dan delapan botol kecil arak yang sudah dicampur minuman soda.

Masih di hari yang sama, Satnarkoba Polres Klungkung menemukan miras jenis arak sebanyak 10 liter tersimpan di dalam warung milik dari Ni Wayan Suena, 66, Banjar Lebah, Simpang Kangin.

“TKP ke tiga yaitu di rumah I Ketut Subrata, 47, Desa Kamasan. Barang bukti yang disita berupa 10 liter miras jenis arak,” bebernya.

Menurutnya, karena hingga saat ini Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda berkaitan dengan minuman beralkohol ini, pihaknya baru bisa melakukan penyitaan barang bukti saja.

Kini barang bukti berupa miras jenis arak tersebut disita dan diamankan di Mapolres Klungkung untuk dimusnahkan.

Kabagops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Suarsika menambahkan, Satnarkoba Polres Klungkung melaksanakan razia minuman keras ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ).

Ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Klungkung. “Operasi Kepolisian yang ditingkatkan ini akan dilakukan sampai menjelang Hari raya Idul Fitri, bulan Juni 2018 nanti,” katanya.

Lebih lanjut kegiatan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan bersama.

“Seperti yang terjadi di wilayah lain, banyak jatuh korban jiwa akibat dari mengkonsumsi miras oplosan,” tandas Suarsika. 

SEMARAPURA – Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) selama menggelar razia beberapa hari terakhir ini.

Kegiatan ini kini lebih gencar dilakukan mengingat di sejumlah wilayah lain terdapat jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan.

Pemetaan wilayah-wilayah rawan peredaran miras di wilayah Klungkung pun terus digencarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akibat minuman memabukkan ini.

Kasatnarkoba Polres Klungkung AKP I Gusti Ngurah Yudistira kemarin mengungkapkan, puluhan miras tersebut diamankan dari tempat yang berbeda.

Razia pertama dilakukan di warung milik Ni Nengah Wiriasih, 49, di Dawan Klod, Kecamatan Dawan, pada Rabu (11/4) sekitar pukul. 15.39.

“Barang bukti yang disita berupa miras jenis arak yang dikemas ke dalam empat botol air mineral kapasitas 1,5 liter dan dua botol kecil,” ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di sana, pada kegiatan razia di hari Sabtu (14/4), Satnarkoba Polres Klungkung kembali menyita arak di tempat usaha milik Ni Nyoman Dessy Novianti, 36, Dusun Pande Mas Desa. Kamasan.

Miras tersebut dikemas dalam lima botol air mineral 1,5 liter dan delapan botol kecil arak yang sudah dicampur minuman soda.

Masih di hari yang sama, Satnarkoba Polres Klungkung menemukan miras jenis arak sebanyak 10 liter tersimpan di dalam warung milik dari Ni Wayan Suena, 66, Banjar Lebah, Simpang Kangin.

“TKP ke tiga yaitu di rumah I Ketut Subrata, 47, Desa Kamasan. Barang bukti yang disita berupa 10 liter miras jenis arak,” bebernya.

Menurutnya, karena hingga saat ini Kabupaten Klungkung belum memiliki Perda berkaitan dengan minuman beralkohol ini, pihaknya baru bisa melakukan penyitaan barang bukti saja.

Kini barang bukti berupa miras jenis arak tersebut disita dan diamankan di Mapolres Klungkung untuk dimusnahkan.

Kabagops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Suarsika menambahkan, Satnarkoba Polres Klungkung melaksanakan razia minuman keras ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ).

Ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di wilayah Klungkung. “Operasi Kepolisian yang ditingkatkan ini akan dilakukan sampai menjelang Hari raya Idul Fitri, bulan Juni 2018 nanti,” katanya.

Lebih lanjut kegiatan ini dilakukan juga untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan bersama.

“Seperti yang terjadi di wilayah lain, banyak jatuh korban jiwa akibat dari mengkonsumsi miras oplosan,” tandas Suarsika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/