28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:56 AM WIB

Izin Ruwet, Solar Ngadat, Bupati Tamba Carikan Solusi Nelayan Jembrana

NEGARA –Permasalahan nelayan Jembrana  sudah terjadi sejak 2017. Nelayan mengeluhkan proses perizinan yang tidak kunjung selesai, sehingga berimbas pada rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang tidak bisa diterbitkan.

Meski sudah ada diskresi dari dinas terkait bagi nelayan yang sudah mengurus izin, sifatnya sementara sehingga perlu ada solusi tepat bagi nelayan.

Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, permasalahan lama yang dikeluhkan nelayan tersebut perlu diurai untuk dicarikan solusinya.

Pertama mengenai pengurusan izin bagi nelayan yang memiliki kapal 10 GT hingga 30 GT. Nelayan menilai pengurusan ke provinsi terlalu rumit sehingga sampai saat ini banyak yang tidak memiliki izin.

Akibatnya, tidak bisa mendapat rekomendasi untuk membeli solar bersubsidi. Di sisi lain dalam proses perizinan kapal saat ini sudah ditentukan aturannya.

Seperti kapal 10 GT hingga 30 GT yang menerbitkan izin tingkat provinsi dan diatas 30 GT harus ke pemerintah pusat.

Karena itu, nelayan juga harus kooperatif dalam pengurusan izin, yakni melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan izin tidak sulit.

Karena itu, bupati dalam waktu dekat akan bertemu dengan himpunan nelayan Jembrana untuk mencari tahu inti permasalahannya agar segera mendapat solusi.

“Saya mapping dulu, dimana permasalahannya. Kalau permasalahan ada di nelayan, kita akan suport bantu fasilitasi.

Kalau mengenai izin atau birokrasi akan dicari solusi yang memudahkan nelayan,” ujar Bupati Tamba usai membuka Musrenbang Penyusunan RPJMD Semesta Berencana, Selasa (15/6).

Bupati menambahkan, sudah menyampaikan bahwa permasalahan nelayan sudah disampaikan Komisi VI DPR RI I Gede Sumarjaya Linggih agar permasalahan nelayan Jembrana dibantu carikan solusi ke pusat.

Seperti diketahui, permasalahan nelayan yang tidak bisa membeli solar bersubsidi akhirnya ada solusi.

Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat rekomendasi.

Namun, nelayan diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan. 

NEGARA –Permasalahan nelayan Jembrana  sudah terjadi sejak 2017. Nelayan mengeluhkan proses perizinan yang tidak kunjung selesai, sehingga berimbas pada rekomendasi pembelian solar bersubsidi yang tidak bisa diterbitkan.

Meski sudah ada diskresi dari dinas terkait bagi nelayan yang sudah mengurus izin, sifatnya sementara sehingga perlu ada solusi tepat bagi nelayan.

Menurut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, permasalahan lama yang dikeluhkan nelayan tersebut perlu diurai untuk dicarikan solusinya.

Pertama mengenai pengurusan izin bagi nelayan yang memiliki kapal 10 GT hingga 30 GT. Nelayan menilai pengurusan ke provinsi terlalu rumit sehingga sampai saat ini banyak yang tidak memiliki izin.

Akibatnya, tidak bisa mendapat rekomendasi untuk membeli solar bersubsidi. Di sisi lain dalam proses perizinan kapal saat ini sudah ditentukan aturannya.

Seperti kapal 10 GT hingga 30 GT yang menerbitkan izin tingkat provinsi dan diatas 30 GT harus ke pemerintah pusat.

Karena itu, nelayan juga harus kooperatif dalam pengurusan izin, yakni melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan izin tidak sulit.

Karena itu, bupati dalam waktu dekat akan bertemu dengan himpunan nelayan Jembrana untuk mencari tahu inti permasalahannya agar segera mendapat solusi.

“Saya mapping dulu, dimana permasalahannya. Kalau permasalahan ada di nelayan, kita akan suport bantu fasilitasi.

Kalau mengenai izin atau birokrasi akan dicari solusi yang memudahkan nelayan,” ujar Bupati Tamba usai membuka Musrenbang Penyusunan RPJMD Semesta Berencana, Selasa (15/6).

Bupati menambahkan, sudah menyampaikan bahwa permasalahan nelayan sudah disampaikan Komisi VI DPR RI I Gede Sumarjaya Linggih agar permasalahan nelayan Jembrana dibantu carikan solusi ke pusat.

Seperti diketahui, permasalahan nelayan yang tidak bisa membeli solar bersubsidi akhirnya ada solusi.

Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana memberikan diskresi pada nelayan dengan kapal diatas 10 GT hingga 30 GT membeli solar bersubsidi dengan syarat rekomendasi.

Namun, nelayan diberi waktu selama enam bulan untuk mengurus seluruh dokumen kapal yang diperlukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/