SINGARAJA – Dua orang pengguna narkotika jenis sabu asal Desa Kubutambahan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan polisi, keduanya diduga sering menggunakan sabu bersama-sama. Sayangnya hingga kini polisi belum menemukan unsur-unsur pidana untuk menjerat keduanya sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/8) lalu. Saat itu sekitar pukul 21.00 malam, polisi melihat tersangka Kadek Suarjana alias Dek Ton, 20, warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, berdiri di sebelah timur Pura Desa Kubutambahan.
Polisi pun curiga dengan gerak-gerik tersangka sehingga mendekati tersangka. Saat ditegur, tersangka justru berusaha melarikan diri. Polisi pun melakukan pengejaran.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat terlihat melemparkan sebuah barang. Begitu ditangkap, polisi meminta tersangka mengambil barang yang dilempar tadi.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata barang itu adalah kotak korek api yang berisi tiga paket sabu dengan berat masing-masing 0,08 gram.
Polisi pun mencecar asal usul barang haram itu. Tersangka Dek Ton kemudian mengaku mendapat sabu dari tangan Komang Bayu Manggala Wirawan alias Bayu, 42, yang juga berasal dari Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan.
Polisi pun langsung menangkap tersangka Bayu di rumahnya. Tersangka Bayu ditangkap hanya berselang sejam setelah tersangka Dek Ton ditangkap.
Saat polisi melakukan penggeledahan, ternyata polisi mendapati 12 paket sabu yang disimpan. Selain itu polisi juga menemukan sebuah bong dan dua buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Gede Wali mengatakan, kedua tersangka diduga saling berhubungan.
“Kemungkinan mereka sering pakai (narkoba) bersama. Tapi saat penangkapan, mereka berdiri sendiri,” kata Kompol Wali.
Sementara itu tersangka Bayu mengaku menggunakan sabu sejak sebulan terakhir. Ia berdalih memesan lewat telepon dan mengambil narkoba dengan sistem tempel.
“Biasanya sekali tempel satu gram. Ini beli patungan sama teman-teman. Maunya dipakai setiap hari biar nambah stamina, tidak dijual,” dalihnya.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Untuk sementara polisi hanya mengenakan delik kepemilikan narkotika dan belum bisa mengenakan unsur pengedar. “Unsur itu sedang kami kembangkan,” kata Kompol Wali.