25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:35 AM WIB

Tabrak Pemotor di Jalur Tengkorak, Turis Australia Resmi Masuk Penjara

NEGARA– Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Jembrana.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan bule perempuan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar mengenai penahanan tersangka.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalur tengkorak yang menghubungkan

Jalan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk, kepolisian langsung menghubungi pihak Konsulat Jendral Australia.

Kepolisian juga menghubungi keluarga tersangka. “Pihak keluarga berhak mencarikan pendamping tersangka sebagai kuasa hukum,” jelas AKP Yoga.

Penyidik Satlantas Polres Jembrana saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi mengenai kecelakaan tersebut.

“Meski warga negara asing, tetap diperlakukan sama dengan hukum Indonesia, jadi tersangka ditahan,” tegasnya.

Kecelakaan yang melibatkan turis asal Australia tersebut terjadi di kilometer 122-123, Jalan Denpasar-Gilimanuk, sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (14/8) lalu.

Tersangka yang mengendarai mobil APV DK 851 GT, menabrak motor DK 6346 ABI yang dikemudikan Rizqi Akbar Putra, 19.

Korban yang mengendarai motor DK 6346 ABI melaju dari arah utara atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, ditabrak mobil APV DK 851 GT yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil yang dikemudikan Ausie akan mendahului truk yang ada di depannya hingga ke lajur kanan.

Seketika itu juga, pengendara motor asal Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditabrak mobil yang melaju kencang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas seketika dengan kondisi mengeluarkan darah pada telinga, hidung dan patah pada paha dan tangan. NEGARA– Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Jembrana.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan bule perempuan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar mengenai penahanan tersangka.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalur tengkorak yang menghubungkan

Jalan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk, kepolisian langsung menghubungi pihak Konsulat Jendral Australia.

Kepolisian juga menghubungi keluarga tersangka. “Pihak keluarga berhak mencarikan pendamping tersangka sebagai kuasa hukum,” jelas AKP Yoga.

Penyidik Satlantas Polres Jembrana saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi mengenai kecelakaan tersebut.

“Meski warga negara asing, tetap diperlakukan sama dengan hukum Indonesia, jadi tersangka ditahan,” tegasnya.

Kecelakaan yang melibatkan turis asal Australia tersebut terjadi di kilometer 122-123, Jalan Denpasar-Gilimanuk, sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (14/8) lalu.

Tersangka yang mengendarai mobil APV DK 851 GT, menabrak motor DK 6346 ABI yang dikemudikan Rizqi Akbar Putra, 19.

Korban yang mengendarai motor DK 6346 ABI melaju dari arah utara atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, ditabrak mobil APV DK 851 GT yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil yang dikemudikan Ausie akan mendahului truk yang ada di depannya hingga ke lajur kanan.

Seketika itu juga, pengendara motor asal Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditabrak mobil yang melaju kencang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas seketika dengan kondisi mengeluarkan darah pada telinga, hidung dan patah pada paha dan tangan. 

NEGARA– Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Jembrana.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan bule perempuan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar mengenai penahanan tersangka.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalur tengkorak yang menghubungkan

Jalan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk, kepolisian langsung menghubungi pihak Konsulat Jendral Australia.

Kepolisian juga menghubungi keluarga tersangka. “Pihak keluarga berhak mencarikan pendamping tersangka sebagai kuasa hukum,” jelas AKP Yoga.

Penyidik Satlantas Polres Jembrana saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi mengenai kecelakaan tersebut.

“Meski warga negara asing, tetap diperlakukan sama dengan hukum Indonesia, jadi tersangka ditahan,” tegasnya.

Kecelakaan yang melibatkan turis asal Australia tersebut terjadi di kilometer 122-123, Jalan Denpasar-Gilimanuk, sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (14/8) lalu.

Tersangka yang mengendarai mobil APV DK 851 GT, menabrak motor DK 6346 ABI yang dikemudikan Rizqi Akbar Putra, 19.

Korban yang mengendarai motor DK 6346 ABI melaju dari arah utara atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, ditabrak mobil APV DK 851 GT yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil yang dikemudikan Ausie akan mendahului truk yang ada di depannya hingga ke lajur kanan.

Seketika itu juga, pengendara motor asal Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditabrak mobil yang melaju kencang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas seketika dengan kondisi mengeluarkan darah pada telinga, hidung dan patah pada paha dan tangan. NEGARA– Warga negara Australia, Obrien Susan Leslie, 49, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Jembrana.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan bule perempuan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar mengenai penahanan tersangka.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, setelah terjadi kecelakaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di jalur tengkorak yang menghubungkan

Jalan Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk, kepolisian langsung menghubungi pihak Konsulat Jendral Australia.

Kepolisian juga menghubungi keluarga tersangka. “Pihak keluarga berhak mencarikan pendamping tersangka sebagai kuasa hukum,” jelas AKP Yoga.

Penyidik Satlantas Polres Jembrana saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi mengenai kecelakaan tersebut.

“Meski warga negara asing, tetap diperlakukan sama dengan hukum Indonesia, jadi tersangka ditahan,” tegasnya.

Kecelakaan yang melibatkan turis asal Australia tersebut terjadi di kilometer 122-123, Jalan Denpasar-Gilimanuk, sekitar pukul 22.30 wita, Rabu (14/8) lalu.

Tersangka yang mengendarai mobil APV DK 851 GT, menabrak motor DK 6346 ABI yang dikemudikan Rizqi Akbar Putra, 19.

Korban yang mengendarai motor DK 6346 ABI melaju dari arah utara atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar, ditabrak mobil APV DK 851 GT yang datang dari arah berlawanan.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil yang dikemudikan Ausie akan mendahului truk yang ada di depannya hingga ke lajur kanan.

Seketika itu juga, pengendara motor asal Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, ditabrak mobil yang melaju kencang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor tewas seketika dengan kondisi mengeluarkan darah pada telinga, hidung dan patah pada paha dan tangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/