SEMARAPURA – Dalam prosesi pemakaman umat Hindu di Bali, ada berbagai sarana upacara yang harus dipersiapkan sehingga membutuhkan biaya jutaan rupiah.
Untuk membantu meringankan beban warganya ketika ada pihak keluarga yang meninggal dunia, Desa Akah, Kecamatan Klungkung memiliki program Dana Kematian.
Pemkab Klungkung sebenarnya ingin membantu dengan cara serupa saat ada warganya yang meninggal dunia, namun sampai saat ini program Santunan Kematian tersebut belum juga terealisasi.
Perbekel Akah Nyoman Sujati mengungkapkan, program Dana Kematian telah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.
Program ini lahir bertujuan untuk membantu warga yang keluarganya meninggal dunia dalam mempersiapkan prosesi pemakaman.
“Karena di desa kami cukup banyak keluarga kurang mampu. Melalui program ini diharapkan mampu meringankan keluarga yang ditinggalkan. Dari 1.350 KK di Desa Akah, ada sebanyak 203 KK kurang mampu,” ungkapnya.
Melalui program ini, warga yang keluarganya meninggal dunia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.
Hanya saja bantuan yang diberikan tidak berupa uang, namun berupa barang yang bisa diambil di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) milik Desa Akah.
Seperti kain kasa, gula, kopi, dan sarana pemakaman lainnya. “Karena kami tidak boleh memberikan bantuan berupa uang tuna. Dananya berasal dari ADD,” katanya.
Mengingat program ini untuk membantu meringankan warga yang ditinggalkan dalam mempersiapkan upacara pemakaman,
dia mengungkapkan tahun sebelum-sebelumnya pernah terjadi kekurangan dana lantaran jumlah warga yang meninggal dunia lebih banyak dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan.
Solusinya, Dana Kematian tersebut dibayarkan oleh pihak desa pakraman. Untuk tahun ini anggaran yang disiapkan sekitar Rp 40 juta.
“Program ini hanya berlaku untuk warga Desa Akah yang desa adatnya juga di wilayah Desa Akah. Kalau hanya administrasinya saja di Desa Akah, tetapi desa adatnya di luar, tidak akan dapat.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuannya, seperti KK, KTP dan lainnya,” tandasnya.
Pemberian santunan kematian kepada warga Klungkung yang keluarganya meninggal dunia sebenarnya juga menjadi keinginan Pemkab Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung.
Program santunan kematian ini telah diusulkan Disdukcapil sejak tahun 2017 lalu dengan nominal santunan yang rencananya diberikan sebesar Rp 1 juta per warga yang meninggal dunia.
Namun karena keterbatasan anggaran, program ini tidak kunjung terealisasi dan rencananya akan direalisasikan tahun 2020 mendatang.
“Program ini juga untuk membantu meringankan keluarga yang sedang berduka. Mengingat biaya pemakaman tidaklah sedikit.
Selain itu, program ini juga diharapkan dapat merangsang warga Kabupaten Klungkung untuk tertib administrasi kependudukan,
terutamanya dalam mengurus akta kematian keluarganya yang meninggal,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa.