DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 524/5913/DISNAKKESWAN/2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
Menanggapi intruksi gubernur tersebut, Tim Pengawasan Peredaran Daging Anjing di Provinsi Bali turun bersama ke Buleleng.
Mereka terdiri Perwakilan dari Dinas PKH Provinsi Bali, Kasi Korwas PPNS Reskrimsus Polda Bali, dan Kasi Korwas Pembinaan Dirbimas Polda Bali.
Ikut pula Kasi Penyelidikan dan Penyidikan dan PPNS Satpol PP Buleleng, Kasi Kesmavet Dinas Pertanian Buleleng, dan Polres Buleleng.
Kunjungan ini dimaksudkan sebagai penindakan langsung terhadap para pedagang daging anjing yang belum mengikuti imbauan
yang diberikan oleh tim untuk tidak lagi menjual daging anjing sebagaimana telah diperintahkan oleh Gubernur Bali melalui instruksi gubernur.
Dalam kunjungan, tim gabungan mengunjungi sebanyak 10 pedagang daging anjing alias rintek wuuk (RW).
“Dari seluruh pantauan, ada 4 yang yang masih buka, 6 sudah tutup,” ujar Kabid Kesehatan Hewan Verteriner Dinas Peternakan Provinsi Bali Ni Made Sukerni, Rabu (16/10).
Sukerni juga menyebutkan, ada 1 pedagang yang sate daging anjingnya dimusnahkan dengan dikubur. Setidaknya ada 157 tusuk sate yang dimusnahkan.
Pedagang itu lantas diminta untuk menandatangani surat pernyataan kembali agar tidak berjualan daging anjing.
Dari 6 yang sudah tutup tersebut tidak semua tutup total. Maksudnya, 4 warung tutup total, 2 warung lainnya beralih ke jualan lain.
Seperti menjual sate babi dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan 4 warung yang masih buka itu?
“Kami lakukan penindakan. Saat ini keempat pemilik warung tersebut dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di kepolisian,” jawabnya.