SINGARAJA – Komisi I DPRD ikut menyoroti persoalan aset milik Pemkab Buleleng yang kini menjadi objek penyitaan bank.
Komisi I DPRD Buleleng tengah mendalami temuan ini karena pemerintah tak ingin aset tersebut dibiarkan hilang begitu saja.
Sebagaimana diketahui, aset Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bali kini dikuasai pihak perorangan.
“Kami akan segera panggil Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk meminta penjelasan masalah ini. Kami ingin tahu dari sisi historis
sampai aset itu beralih menjadi milik perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM),” ujar Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa kemarin.
Berdasar informasi yang dia terima, banyak kejanggalan yang terjadi dengan pelepasan aset milik pemerintah ini.
Terutama terkait begitu mudahnya pihak perorangan menguasai tanah milik pemerintah. Bahkan, pemilik tanah itu berhasil mengantongi SHM dan dijadikan jaminan untuk mencari kredit bank.
“Saya langsung hubungi Bidang Aset di BKD dan kemudian dibenarkan. Saya minta agar disiapkan historisnya agar bisa kami pelajari. Jangan anggap remeh persoalan ini,” tandasnya.
“Ini kita bicara soal bagaimana pemerintah mengamankan aset untuk kepentingan yang lebih luas,” beber Politisi PDI Perjuangan dari Desa Banjar, Buleleng, ini.
Apakah ada kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada titik temu? Menurut Mangku Mertayasa, tidak menutup kemungkinan dewan mendorong pemerintah daerah menempuh jalur hukum perdata.
Sebelumnya diberitakan, lahan seluas 3,6 are di wilayah Pemaron, Kecamatan Buleleng, yang dikuasai pemerintah sejak tahun 1987 silam, mendadak beralih tangan menjadi milik perseorangan.
Diketahui, sejak 2002, ada sertifikat hak milik pribadi di mana satu are tanah tersebut telah dikuasai warga.
Celakanya, tanah tersebut ternyata sudah disita oleh bank karena diduga dijadikan jaminan kredit.