32.8 C
Jakarta
20 September 2024, 16:09 PM WIB

Dikontrak Investor 30 Tahun, Status Tak Jelas, Dorong Paruman Agung

SINGARAJA – Anggota Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan mendatangi gedung DPRD Buleleng kemarin (15/12).

Mereka meminta agar dewan dapat memfasilitasi penyelenggaraan paruman agung di Desa Adat Kubutambahan.

Paruman itu diharapkan memperjelas situasi pengelolaan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Rombongan Kompada dipimpin Ketua Kompada Ketut Ngurah Mahkota.

Mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Sejumlah anggota dewan turut mendampingi. Yakni Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua DPRD Gede Suradnya, dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana.

Pertemuan juga dihadiri Bendesa Madya Majelis Desa Adat Buleleng Dewa Putu Budarsa serta Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Widana.

Ngurah Mahkota mengatakan, kedatangan mereka ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi krama yang ingin dilaksanakan paruman agung.

Merujuk pada awig-awig Desa Adat Kubutambahan, Mahkota menyebut paruman agung dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Namun, belakangan paruman tak pernah diselenggarakan lagi. Pihaknya sudah sempat menyurati kelian desa adat, namun tak ada jawaban.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam paruman agung itu. Salah satunya terkait pengelolaan tentang tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Terlebih pihaknya baru mendengar bahwa tanah duwen pura dikontrakkan dalam kurun waktu 30 tahun, sampai dengan waktu tidak terbatas.

“Kami mohon bantuan pada dewan agar bisa diadakan audensi untuk pelaksanaan paruman agung, bukan paruman desa linggih. Paruman ni dengan mengundang seluruh pengulu pura dadia.

Karena ini menyangkut keselamatan tanah duwen pura. Apalagi ada kabar tanah yang akan dilelang bank,” kata Mahkota.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya hanya memediasi dan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi krama.

Pihaknya sengaja menghadirkan Kantor Pertanahan dan MDA untuk saling memberi informasi. Sehingga seluruh pihak bisa mendapat informasi yang valid.

Terkait permintaan pelaksanaan paruman, Supriatna mengaku akan menyurati tim yang dibentuk oleh Pemkab.

“Pemkab sempat membentuk Tim Pembina dan Penanganan Permasalahan Desa Adat. Setahu saya tim ini belum dibubarkan. Kami akan surati tim ini untuk memberikan atensi terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Di sisi lain Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, pengelolaan tanah duwen pura semestinya dimaksimalkan untuk kepentingan krama.

Terkait permasalahan yang ada di Desa Adat Kubutambahan, Budarsa mengaku akan menyurati Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea untuk melaksanakan paruman agung.

Apabila paruman tak juga dilaksanakan, maka pihak-pihak di internal desa adat dapat menyelenggarakan paruman.

“Kalau tidak dilaksanakan oleh kelian desa, prajuru dapat melaksanakan. Kalau prajuru tidak juga, bisa dilaksanakan oleh sabha desa dan kertha desa,” ujarnya. 

SINGARAJA – Anggota Komite Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan mendatangi gedung DPRD Buleleng kemarin (15/12).

Mereka meminta agar dewan dapat memfasilitasi penyelenggaraan paruman agung di Desa Adat Kubutambahan.

Paruman itu diharapkan memperjelas situasi pengelolaan tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Rombongan Kompada dipimpin Ketua Kompada Ketut Ngurah Mahkota.

Mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Sejumlah anggota dewan turut mendampingi. Yakni Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, Wakil Ketua DPRD Gede Suradnya, dan Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana.

Pertemuan juga dihadiri Bendesa Madya Majelis Desa Adat Buleleng Dewa Putu Budarsa serta Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Komang Widana.

Ngurah Mahkota mengatakan, kedatangan mereka ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi krama yang ingin dilaksanakan paruman agung.

Merujuk pada awig-awig Desa Adat Kubutambahan, Mahkota menyebut paruman agung dilaksanakan dua kali dalam setahun.

Namun, belakangan paruman tak pernah diselenggarakan lagi. Pihaknya sudah sempat menyurati kelian desa adat, namun tak ada jawaban.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam paruman agung itu. Salah satunya terkait pengelolaan tentang tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Terlebih pihaknya baru mendengar bahwa tanah duwen pura dikontrakkan dalam kurun waktu 30 tahun, sampai dengan waktu tidak terbatas.

“Kami mohon bantuan pada dewan agar bisa diadakan audensi untuk pelaksanaan paruman agung, bukan paruman desa linggih. Paruman ni dengan mengundang seluruh pengulu pura dadia.

Karena ini menyangkut keselamatan tanah duwen pura. Apalagi ada kabar tanah yang akan dilelang bank,” kata Mahkota.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya hanya memediasi dan memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi krama.

Pihaknya sengaja menghadirkan Kantor Pertanahan dan MDA untuk saling memberi informasi. Sehingga seluruh pihak bisa mendapat informasi yang valid.

Terkait permintaan pelaksanaan paruman, Supriatna mengaku akan menyurati tim yang dibentuk oleh Pemkab.

“Pemkab sempat membentuk Tim Pembina dan Penanganan Permasalahan Desa Adat. Setahu saya tim ini belum dibubarkan. Kami akan surati tim ini untuk memberikan atensi terhadap permasalahan ini,” ujarnya.

Di sisi lain Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, pengelolaan tanah duwen pura semestinya dimaksimalkan untuk kepentingan krama.

Terkait permasalahan yang ada di Desa Adat Kubutambahan, Budarsa mengaku akan menyurati Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea untuk melaksanakan paruman agung.

Apabila paruman tak juga dilaksanakan, maka pihak-pihak di internal desa adat dapat menyelenggarakan paruman.

“Kalau tidak dilaksanakan oleh kelian desa, prajuru dapat melaksanakan. Kalau prajuru tidak juga, bisa dilaksanakan oleh sabha desa dan kertha desa,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/