SEMARAPURA – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengalokasikan Rp 5,5 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD 2021.
Anggaran itu diperuntukkan untuk penanganan bencana alam dan sosial, termasuk untuk penanganan Covid-19. Mengingat hingga saat ini wabah itu belum berlalu dan berpotensi berlanjut hingga tahun 2021.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menuturkan, Pemkab Klungkung tahun-tahun sebelum hanya mengalokasikan Rp 500 juta untuk BTT.
Namun lantaran ada wabah corona, BTT tahun 2020 yang sebelumnya Rp 500 juta akhirnya dievaluasi untuk menangani wabah tersebut sehingga menjadi Rp 60 miliar lebih.
Namun, seiring dengan adanya berbagai jenis bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi, akhirnya alokasi BTT APBD Perubahan 2020 menjadi 35 miliar.
“Kemudian kami juga mendapatkan dana bantuan penanganan Covid-19 dari Provinsi Bali sebesar Rp 3 miliar.
Kemudian Klungkung juga mendapatkan Dana Intensif Daerah (DID) untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 20 miliar,” terangnya.
Sehingga total anggaran yang dikelola Pemkab Klungkung untuk penanganan Covid-19 Tahun 2020 ini mencapai Rp 58 miliar.
Dana tersebut dialokasikan ke dalam tiga bidang, yakni bidang kesehatan Rp 32,2 miliar lebih, ekonomi Rp 202 juta, dan sosial Rp 26 miliar lebih.
Sementara itu untuk realisasinya sendiri yakni mencapai Rp 12,6 miliar lebih untuk bidang kesehatan, Rp 89 juta untuk bidang ekonomi dan Rp 17 miliar lebih untuk bidang sosial.
“Sehingga realisasinya sendiri hingga saat ini sudah mencapai Rp 29,8 miliar,” bebernya. Meski sudah mulai melandai, wabah virus corona sampai saat ini masih terjadi dan berpotensi berlangsung hingga tahun 2021.
Untuk itu Pemkab Klungkung pun mengalokasikan anggaran BTT di ABPD 2021 sebesar Rp 5,5 miliar. Meski anggaran BTT APBD Tahun 2021 tidak sebesar BTT APBD Tahun 2020, menurutnya, penanganan Covid-19 tetap akan dilakukan secara maksimal.
Bila dalam perjalanannya ternyata anggaran BTT Tahun 2021 tidak mencukupi, menurutnya dapat dilakukan evaluasi dan dilakukan penambahan penganggaran.
“Mudah-mudahan tidak habis sehingga bisa digeser ke kegiatan yang lain,” terangnya.
Terkait pengawasan, menurutnya tanggung jawab dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 memang lebih besar dibandingkan dengan anggaran rutin yang sudah direncanakan.
“Untuk itu setiap penetapan ada reviw dari Inspektorat Daerah dan penetapan dari Bupati,” tandasnya.