SEMARAPURA– Tiga terdakwa kasus aborsi yang sempat menghebohkan warga Klungkung akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarapura.
Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, ketiga terdakwa yakni masing-masing Ni Wayan Ada, 72 warga Desa Pempatan, Kecamatan Rendang (dukun pijat); dan sepasang kekasih yakni Ni Kadek Dwigitari, 19 warga Desa Penasan, Kecamatan Banjarangkan; dan I Wayan Alit Ariasa, 18 asal Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan;, itu akhirnya kompak dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan)
Seperti dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahilla. Dikonfirmasi Kamis (17/1), ia menjelaskan, bahwa JPU telah menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama.
Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Agung Mahendra dituntut dengan hukuman pidana 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 50 juta atau subside 2 bulan penjara .
Dijelaskan, tuntutan bagi ketiga terdakwa aborsi itu, karena ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 77 A ayat (1) jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus untuk nenek dukun pijat memang ada pertimbangan dari sisi usia,”terangnya.