25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:02 AM WIB

Dukun Pijat dan Sejoli Pelaku Aborsi di Klungkung Dituntut 20 Bulan

SEMARAPURA– Tiga terdakwa kasus aborsi yang sempat menghebohkan warga Klungkung akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarapura.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, ketiga terdakwa yakni masing-masing Ni Wayan Ada, 72 warga Desa Pempatan, Kecamatan Rendang (dukun pijat); dan sepasang kekasih yakni Ni Kadek Dwigitari, 19 warga Desa Penasan, Kecamatan Banjarangkan; dan I Wayan Alit Ariasa, 18 asal Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan;, itu akhirnya kompak dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan)

Seperti dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahilla. Dikonfirmasi Kamis (17/1), ia menjelaskan, bahwa JPU telah menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama.

Ketiga terdakwa oleh  Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Agung Mahendra dituntut dengan hukuman pidana 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 50 juta atau subside 2 bulan penjara .

Dijelaskan, tuntutan bagi ketiga terdakwa aborsi itu, karena ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 77 A ayat (1) jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Khusus untuk nenek dukun pijat memang ada pertimbangan dari sisi usia,”terangnya.

 

SEMARAPURA– Tiga terdakwa kasus aborsi yang sempat menghebohkan warga Klungkung akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarapura.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurniawan, ketiga terdakwa yakni masing-masing Ni Wayan Ada, 72 warga Desa Pempatan, Kecamatan Rendang (dukun pijat); dan sepasang kekasih yakni Ni Kadek Dwigitari, 19 warga Desa Penasan, Kecamatan Banjarangkan; dan I Wayan Alit Ariasa, 18 asal Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan;, itu akhirnya kompak dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan)

Seperti dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Ahmad Fatahilla. Dikonfirmasi Kamis (17/1), ia menjelaskan, bahwa JPU telah menuntut ketiganya dengan hukuman yang sama.

Ketiga terdakwa oleh  Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Gede Agung Mahendra dituntut dengan hukuman pidana 20 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, denda Rp 50 juta atau subside 2 bulan penjara .

Dijelaskan, tuntutan bagi ketiga terdakwa aborsi itu, karena ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 77 A ayat (1) jo Pasal 45 A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Khusus untuk nenek dukun pijat memang ada pertimbangan dari sisi usia,”terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/