28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:03 AM WIB

Proyek RTH Rumah Jabatan Bupati Tak Tuntas, Kontraktor di Blacklist

SINGARAJA – Ironis. Proyek penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, ternyata tak mampu dituntaskan sesuai kontrak kerja.

Akibatnya kontraktor pelaksana proyek diputus kontraknya. Padahal pekerjaan hanya tersisa kurang dari dua persen.

Proyek pembangunan RTH di Rumah Jabatan Bupati Buleleng itu memang beberapa kali menjadi sorotan.

Mulai dari proyek yang sempat mandeg separo jalan, hingga teguran dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang sempat menyebut pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja.

Semestinya proyek sudah harus tuntas 100 persen pada Senin (14/1) lalu. Faktanya, proyek baru selesai 98,83 persen.

Lantaran hingga batas waktu terakhir proyek tak juga selesai, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng terpaksa melakukan pemutusan kontrak.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, sudah tidak ada lagi aktifitas di proyek tersebut. Pekerja sudah tak nampak lagi.

Sejumlah bahan bangunan masih dibiarkan teronggok di beberapa sisi. Beberapa alat pertukangan, seperti pembuat adonan beton juga masih dibiarkan di lokasi proyek.

Kabid Ruang Terbuka Hijau Dinas Perkimta Buleleng Gede Melandrat mengatakan, sisa pekerjaan yang tertunda sebenarnya kurang dari dua persen.

Ia cukup menyayangkan kontraktor yang tak bisa menuntaskan pekerjaan di sisa waktu pelaksanaan proyek.

Sesuai kontrak kerja, semestinya pelaksana proyek harus merampungkannya dalam waktu 90 hari kalender. Nyatanya dalam waktu itu, kontraktor belum bisa menyelesaikan proyek.

Akhirnya pemerintah memberikan tambahan waktu 50 hari, disertai penalti. Nyatanya hingga akhir tambahan waktu, proyek belum juga tuntas.

Padahal pekerjaan yang belum tuntas sifatnya pekerjaan minor. Yakni pemasangan koral batu sikat, pemasangan batu padas, pekerjaan paving di tempat duduk, serta beberapa pekerjaan minor lainnya.

“Konsekuensinya ya harus dilakukan pemutusan kontrak. Selanjutnya kontraktor juga masuk dalam daftar hitam. Jadi tidak bisa ikut mengambil proyek pemerintah,” kata Melandrat.

Uniknya ini kedua kalinya CV. Arya Dewata Utama masuk dalam daftar hitam pemerintah dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pada November 2018 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng juga memasukkan CV. Arya Dewa Utama dalam daftar hitam.

Sebab gagal menyelesaikan pembuatan senderan di Jalan Sekumpul-Lemukih-Yeh Ketipat dan Jalan Sekumpul-Galungan.

Rencananya sisa proyek akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019 mendatang. Itu pun dengan catatan kontraktor harus sudah membayar penalti. Termasuk sudah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk sisa pekerjaan yang belum tuntas, Melandrat menyebut Dinas Perkimta akan kembali menyiapkan anggaran.

Hanya belum mengetahui berapa besar anggaran, karena masih menunggu persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

SINGARAJA – Ironis. Proyek penataan ruang terbuka hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, ternyata tak mampu dituntaskan sesuai kontrak kerja.

Akibatnya kontraktor pelaksana proyek diputus kontraknya. Padahal pekerjaan hanya tersisa kurang dari dua persen.

Proyek pembangunan RTH di Rumah Jabatan Bupati Buleleng itu memang beberapa kali menjadi sorotan.

Mulai dari proyek yang sempat mandeg separo jalan, hingga teguran dari Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang sempat menyebut pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja.

Semestinya proyek sudah harus tuntas 100 persen pada Senin (14/1) lalu. Faktanya, proyek baru selesai 98,83 persen.

Lantaran hingga batas waktu terakhir proyek tak juga selesai, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng terpaksa melakukan pemutusan kontrak.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, sudah tidak ada lagi aktifitas di proyek tersebut. Pekerja sudah tak nampak lagi.

Sejumlah bahan bangunan masih dibiarkan teronggok di beberapa sisi. Beberapa alat pertukangan, seperti pembuat adonan beton juga masih dibiarkan di lokasi proyek.

Kabid Ruang Terbuka Hijau Dinas Perkimta Buleleng Gede Melandrat mengatakan, sisa pekerjaan yang tertunda sebenarnya kurang dari dua persen.

Ia cukup menyayangkan kontraktor yang tak bisa menuntaskan pekerjaan di sisa waktu pelaksanaan proyek.

Sesuai kontrak kerja, semestinya pelaksana proyek harus merampungkannya dalam waktu 90 hari kalender. Nyatanya dalam waktu itu, kontraktor belum bisa menyelesaikan proyek.

Akhirnya pemerintah memberikan tambahan waktu 50 hari, disertai penalti. Nyatanya hingga akhir tambahan waktu, proyek belum juga tuntas.

Padahal pekerjaan yang belum tuntas sifatnya pekerjaan minor. Yakni pemasangan koral batu sikat, pemasangan batu padas, pekerjaan paving di tempat duduk, serta beberapa pekerjaan minor lainnya.

“Konsekuensinya ya harus dilakukan pemutusan kontrak. Selanjutnya kontraktor juga masuk dalam daftar hitam. Jadi tidak bisa ikut mengambil proyek pemerintah,” kata Melandrat.

Uniknya ini kedua kalinya CV. Arya Dewata Utama masuk dalam daftar hitam pemerintah dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Pada November 2018 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng juga memasukkan CV. Arya Dewa Utama dalam daftar hitam.

Sebab gagal menyelesaikan pembuatan senderan di Jalan Sekumpul-Lemukih-Yeh Ketipat dan Jalan Sekumpul-Galungan.

Rencananya sisa proyek akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2019 mendatang. Itu pun dengan catatan kontraktor harus sudah membayar penalti. Termasuk sudah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk sisa pekerjaan yang belum tuntas, Melandrat menyebut Dinas Perkimta akan kembali menyiapkan anggaran.

Hanya belum mengetahui berapa besar anggaran, karena masih menunggu persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/