SINGARAJA – Sidang terhadap pelaku buang sampah sembarangan, rupanya, belum memberikan efek jera.
Buktinya, Polisi Pamong Praja Buleleng bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kembali mendapati tujuh orang warga yang membuang sampah sembarangan.
Ketujuh warga itu, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja. Mirisnya, dari tujuh orang itu, salah seorang diantaranya adalah oknum guru.
Mereka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yakni Kadek Lasia Jono warga Desa Tukadmungga; Putu Wardika warga Kelurahan Banyuning;
Sugiarni warga Jalan Gajah Mada; Ali Rahman warga alan Diponogoro; Ahmad Nafi Aryansyah warga Kelurahan Kampung Bugis; Tjiok Lian Hok warga Jalan Hasanudin, dan Ida Komang Rai Atmaja warga Desa Tangguwisia.
Mereka ditangkap di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasanudin, dan jalan Diponogoro, Singaraja.
Mirisnya dari ketujuh orang yang ditangkap itu, salah seorang diantaranya adalah guru yang bertugas di Kecamatan Seririt. Ia adalah Ida Komang Rai Atmaja.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Rai Atmaja tadinya menengok istrinya yang tinggal di Singaraja.
Pagi kemarin ia hendak kembali ke Seririt. Istrinya pun menitipkan satu kantong plastik sampah, dan meminta agar sampah itu dibuang.
Sekitar pukul 05.30 pagi, Rai pun menuju ke Jalan Diponogoro. Bukannya membuang sampah di bak sampah, ia justru membuang sampah di tepi jalan.
Bahkan di lokasi yang tepat berisi tanda larangan membuang sampah. Ia pun langsung diciduk Polisi Pamong Praja.
“Mereka langsung kami amankan dan bawa ke Kantor Pol PP untuk pemberkasan. Identitasnya sudah kami sita semua.
Minggu depan, kami akan panggil kembali untuk sidang tipiring,” kata Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan.
Disisi lain, kemarin Pengadilan Negeri Singaraja menggelar sidang tipiring bagi tiga orang warga yang kedepatan membuang sampah sembarangan pada Minggu (12/1)/
Mereka adalah Anggia asal Kota Malang, Anwarudin warga JAlan Jalak Putih, dan Kadek Dekerti warga Jalan Hasanudin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Gede Karang Anggayasa itu, ketiganya dijatuhi hukuman Rp 250ribu atau dua hari penjara.
Ketiganya kompak memilih membayar denda. Hingga kemarin, tercatat sudah ada 10 orang yang terkena sidang tipiring. Namun aksi buang sampah sembarangan masih terus terjadi.
Hakim Karang Anggayasa yang ditemui usai sidang mengaku dirinya akan mempertimbangkan menjatuhkan hukuman lebih berat.
Sehingga efek jera lebih terasa. Tak menutup kemungkinan pada sidang-sidang berikutnya, ia akan menjatuhkan hukuman lebih berat.
“Kedepan bisa saja dendanya ditingkat lagi, biar efek jeranya lebih keras. Kalau terus-terus tidak ada efek jera, bisa saja dijatuhi hukuman kurungan.
Biar tidak ada kesan bahwa OTT itu bisa diselesaikan dengan bayar denda saja,” kata Karang.