26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:37 AM WIB

2 Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, Kejari: Proses Hukum Jalan Terus!

TABANAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan tetap melanjutkan perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan Tabanan.

 

Kejari Tabanan tak terpengaruh dengan desakan tokoh desa setempat yang menghendaki restorative justice atau prinsip keadilan restorasi dalam menuntaskan perkara LPD ini. Pun setelah kedua tersangka mengembalikan uang korupsi. Dua tersangka yang sudah diamankan adalah IKBA dan NNW. Kejari Tabanan tegas menyatakan proses hukum jalan terus.

 

Sekadar diketahui, tersangka IKBA mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara LPD. Keduanya telah melakukan pengembalian uang hasil korupsi tahun 2017-2018.

 

Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka IKBA dan NNW dalam perkara dugaan korupsi di LPD Belumbang telah melalui proses panjang.

 

Terpenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, adanya surat hasil audit inspektorat laporan hasil perhitungan kerugian negara. Selain itu ditambah pula dengan putusan pengadilan dalam perkara ini yang masih saling keterkaitan.

 

“Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Denpasar sudah dijelaskan (I Wayan Sunarta) mengaku tidak sendiri menggunakan dana LPD. Dan dalam putusan tersebut ada dua orang (tersangka baru) terlibat dalam penggunaan dana LPD,” jelas Anom yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Bagus Widnyana, Rabu (16/2).

 

Soal adanya pengembalian uang yang dilakukan dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya, Kejari tidak memungkiri hal tersebut. Namun, pihaknya tetap berpandangan bahwa adanya pengembalian keuangan negara tidak menghapus unsur tindak pidana. Itu merujuk pada pada ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berikut perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

 

Pada pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.

 

“Disana ada pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) sudah dijelaskan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Dia kembali menjelaskan untuk penerapan restorative justice sejauh ini baru bisa diterapkan dalam perkara-perkara pidana umum. Sedangkan perkara korupsi yang masuk ranah pidana khusus belum ada dasar hukum penerapannya.

 

“Untuk pidsus belum ada dasar hukum untuk menerapkan restorative justice,” ungkapnya.

 

Sebelumnya tokoh masyarakat Desa Adat Belumbang yang juga selaku Ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang Made Wartama mengatakan, kedua tersangka IKBA dan NNW telah melakukan pengembalian dana hasil korupsi sejak tahun tahun 2017-2018. Bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.

 

Made Wartama menjelaskan, besaran dana telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.

 

“Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” jelas Made Wartama.

 

Begitu juga Jro Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara ketika ditemui wartawan membenarkan, bahwa masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum ia menjabat.

 

“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan, Red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Belumbang, Ketut Dyana Putera selaku Perbekel Desa Belumbang juga berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.

 

“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bendesa Adat akan bersurat untuk memohon,” ungkapnya.

 

TABANAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan tetap melanjutkan perkara dugaan korupsi LPD Desa Adat Belumbang, Kerambitan Tabanan.

 

Kejari Tabanan tak terpengaruh dengan desakan tokoh desa setempat yang menghendaki restorative justice atau prinsip keadilan restorasi dalam menuntaskan perkara LPD ini. Pun setelah kedua tersangka mengembalikan uang korupsi. Dua tersangka yang sudah diamankan adalah IKBA dan NNW. Kejari Tabanan tegas menyatakan proses hukum jalan terus.

 

Sekadar diketahui, tersangka IKBA mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara LPD. Keduanya telah melakukan pengembalian uang hasil korupsi tahun 2017-2018.

 

Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata mengatakan, penyidik menetapkan dua tersangka IKBA dan NNW dalam perkara dugaan korupsi di LPD Belumbang telah melalui proses panjang.

 

Terpenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, adanya surat hasil audit inspektorat laporan hasil perhitungan kerugian negara. Selain itu ditambah pula dengan putusan pengadilan dalam perkara ini yang masih saling keterkaitan.

 

“Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor Denpasar sudah dijelaskan (I Wayan Sunarta) mengaku tidak sendiri menggunakan dana LPD. Dan dalam putusan tersebut ada dua orang (tersangka baru) terlibat dalam penggunaan dana LPD,” jelas Anom yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Bagus Widnyana, Rabu (16/2).

 

Soal adanya pengembalian uang yang dilakukan dua tersangka IKBA dan NNW sebelumnya, Kejari tidak memungkiri hal tersebut. Namun, pihaknya tetap berpandangan bahwa adanya pengembalian keuangan negara tidak menghapus unsur tindak pidana. Itu merujuk pada pada ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berikut perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

 

Pada pasal tersebut secara jelas menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.

 

“Disana ada pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) sudah dijelaskan dalam putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Dia kembali menjelaskan untuk penerapan restorative justice sejauh ini baru bisa diterapkan dalam perkara-perkara pidana umum. Sedangkan perkara korupsi yang masuk ranah pidana khusus belum ada dasar hukum penerapannya.

 

“Untuk pidsus belum ada dasar hukum untuk menerapkan restorative justice,” ungkapnya.

 

Sebelumnya tokoh masyarakat Desa Adat Belumbang yang juga selaku Ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang Made Wartama mengatakan, kedua tersangka IKBA dan NNW telah melakukan pengembalian dana hasil korupsi sejak tahun tahun 2017-2018. Bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.

 

Made Wartama menjelaskan, besaran dana telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.

 

“Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan,” jelas Made Wartama.

 

Begitu juga Jro Bendesa Adat Belumbang Wayan Sukara ketika ditemui wartawan membenarkan, bahwa masalah penyimpangan di LPD Belumbang sudah ada penyelesaian di tingkat desa adat tahun 2017-2018 sebelum ia menjabat.

 

“Sebelumnya sudah ada penyelesaian di desa adat. Mereka (ditersangkakan, Red) sampai menjual tanah untuk pengembalian uang. Harapan kami sebagai warga adat, jika bisa kasus ini dapat dihentikan,” terangnya.

 

Sementara itu, Bendesa Adat Belumbang, Ketut Dyana Putera selaku Perbekel Desa Belumbang juga berharap, pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbang sedapat mungkin agar bisa dilakukan pengayoman.

 

“Kami memohon kepada Kejari Tabanan untuk dilakukan pengayoman restorative justice terkait pengembangan kasus penyimpangan dana LPD Desa Adat Belumbung. Kami berharap agar permohonan kami dapat dipertimbangkan dengan dasar sudah ada pengembalian dari pihak warga ditersangkakan. Meski secara hukum pengembalian dana itu tidak menghapus perbuatan pidananya. Dan kami dalam waktu dekat ini bersama Bendesa Adat akan bersurat untuk memohon,” ungkapnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/