32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:37 PM WIB

Sanksi di Desa Adat Taro Kelod dalam Pembahasan

GIANYAR-Kasus keluarga Mangku Ketut Warka yang disanksi kanorayang (dikucilkan) mendapat perhatian dari tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Gianyar, TNI, kepolisian dan Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar.

 

Kamis (17/2), tim masih mengumpulkan bahan terkait permasalahan antara keluarga Ketut Warka dan Desa Adat.

 

Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta yang memimpin rapat kasus sanksi adat. Mulai dari kasus hukum hingga merembet ke adat. “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ujar Amerta usai rapat.

 

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara tersebut. “Kami ke pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta. 

 

Amerta mengatakan, rapat itu untuk menyamakan persepsi para petugas untuk membaca kasus di Desa Adat Taro Kelod. “Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permasalahan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, kasus adat berawal dari kasus tanah antara keluarga Ketut Warka dengan keluarga Sabit. Kemudian merembet ke desa adat. Sebab, tanah yang digugat oleh Warka diklaim desa adat dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama adat. Hingga akhirnya, kembali muncul perkara gugatan antara Warka dengan desa adat.

 

Dari permasalahan tersebut, keluarga Warka pun disanksi adat. Versi desa adat, keluarga Warka dibebaskan dari adat. Dari sanksi adat itu, mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Desa Taro Kelod. Pihak Kemenkumham mengumpulkan data mengenai ujung pangkal permasalahan.

 

GIANYAR-Kasus keluarga Mangku Ketut Warka yang disanksi kanorayang (dikucilkan) mendapat perhatian dari tim terpadu yang terdiri dari Pemkab Gianyar, TNI, kepolisian dan Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar.

 

Kamis (17/2), tim masih mengumpulkan bahan terkait permasalahan antara keluarga Ketut Warka dan Desa Adat.

 

Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta yang memimpin rapat kasus sanksi adat. Mulai dari kasus hukum hingga merembet ke adat. “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut,” ujar Amerta usai rapat.

 

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Gianyar yang mengadili perkara tersebut. “Kami ke pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta. 

 

Amerta mengatakan, rapat itu untuk menyamakan persepsi para petugas untuk membaca kasus di Desa Adat Taro Kelod. “Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dan selanjutnya menelusuri histori permasalahan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, kasus adat berawal dari kasus tanah antara keluarga Ketut Warka dengan keluarga Sabit. Kemudian merembet ke desa adat. Sebab, tanah yang digugat oleh Warka diklaim desa adat dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama adat. Hingga akhirnya, kembali muncul perkara gugatan antara Warka dengan desa adat.

 

Dari permasalahan tersebut, keluarga Warka pun disanksi adat. Versi desa adat, keluarga Warka dibebaskan dari adat. Dari sanksi adat itu, mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Desa Taro Kelod. Pihak Kemenkumham mengumpulkan data mengenai ujung pangkal permasalahan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/