SINGARAJA – Kementerian Hukum dan HAM menggelontorkan remisi Nyepi bagi para narapidana yang beragama Hindu. Tak terkecuali yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Singaraja.
Di Lapas Singaraja sendiri tercatat ada 122 narapidana yang menerima remisi Nyepi. Durasi remisi yang diberikan beragam. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Bahkan ada pula yang dinyatakan bebas murni.
Kalapas Singaraja Mut Zaini mengungkapkan, dari 122 orang narapidana yang menerima remisi, sebanyak seorang di antaranya dinyatakan bebas murni. Yakni I Kadek Supartika.
Sebelumnya ia menjalani masa pidana penjara selama 1 tahun. Ia pun mendapatkan remisi selama 15 hari sehingga dinyatakan berhak bebas murni. Namun narapidana ini tak serta merta menghirup udara bebas.
“Dia masih ada kasus pencurian di Polsek Busungbiu. Orangnya masih di lapas. Hanya statusnya sekarang tahanan titipan Polsek Busungbiu.
Sambil nanti menunggu perkaranya incraht. Kalau nggak salah kasus pertama dan kedua itu kasus pencurian,” kata Zaini.
Selain itu ada dua orang narapidana yang segera mengajukan asimilasi rumah. Sebab masa tahanan mereka dianggap sudah memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi rumah.
Keduanya bahkan sudah menjalani sidang asimilasi siang tadi. “Sesuai Permenkumham, sudah memenuhi syarat untuk asimilasi rumah. Tapi kan harus proses sidang dulu.
Tadi mereka sudah melalui sidang, tinggal diajukan saja ke Kanwil Hukum dan HAM. Mudah-mudahan mereka bisa segera menjalani asimilasi,” jelasnya.
Zaini mengatakan sejak 2020 hingga kini tercatat ada 190 orang narapidana di Lapas Singaraja yang telah menerima asimilasi rumah.
Dari seratusan narapidana itu, sebanyak 2 orang diantaranya kembali menjalani masa penahanan. Sebab berurusan kembali dengan hukum.
Mereka bukan hanya wajib menjalani masa hukuman dari perkara yang baru, namun juga wajib menjalani sisa masa penahanan pada masa asimilasi.