31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 11:19 AM WIB

Borong Narkoba Rp 29 Juta, Dituntut 12 Tahun, Bule Inggris Melawan

DENPASAR – Callum James Park warga Inggris yang memborong aneka narkoba jenis ekstasi dan sabu seharga Rp 29 juta menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin (16/3).

Pria 31 tahun itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Saat ditangkap empat bulan lalu, terdakwa yang bekerja di bidang teknisi minyak dan gas ini baru saja membeli sabu seberat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto.

JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menyebut terdakwa kelahiran 27 November 1988 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Agung kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

JPU yang juga bertugas dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID itu juga mengajukan tuntutan pidana denda.

“Membayar denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara,” tegas JPU Agung Saputra Faizal.

Terdakwa yang didampingi pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung bereaksi. Terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Kami mohon waktu untuk menyusun pledoi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Hakim memberikan waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, di Jalan Dewi Sri VIII, Legian, Kuta, Badung, Selasa, 1 September 2020 sekitat pukul 22.45 Wita.

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa hendak menikmati malam di Pantai Kuta. Terdakwa pun berangkat dari kosnya.

Namun sebelum ke Pantai Kuta, terdakwa terlebih dahulu menuju ke Jalan Popies, bermaksud membeli narkoba. 

Setibanya di sana, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa pun membeli sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan zat MDMA atau ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga Rp 9 juta

Dari transaksi itu, terdakwa membayar menggunakan mata uang Poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 Poundsterling.

Jika di kurs ke dalam mata uang rupiah menjadi lebih kurang Rp 29 juta. Setelah itu terdakwa mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Sedangkan ekstasi disimpan.

Beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,84 gram netto, 1 plastik klip berisi 15 butir tablet ekstasi seberat 5,57gram. 

DENPASAR – Callum James Park warga Inggris yang memborong aneka narkoba jenis ekstasi dan sabu seharga Rp 29 juta menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin (16/3).

Pria 31 tahun itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Saat ditangkap empat bulan lalu, terdakwa yang bekerja di bidang teknisi minyak dan gas ini baru saja membeli sabu seberat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto.

JPU Anugrah Agung Saputra Faizal menyebut terdakwa kelahiran 27 November 1988 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Agung kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

JPU yang juga bertugas dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID itu juga mengajukan tuntutan pidana denda.

“Membayar denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara,” tegas JPU Agung Saputra Faizal.

Terdakwa yang didampingi pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung bereaksi. Terdakwa akan mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis. Kami mohon waktu untuk menyusun pledoi,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Hakim memberikan waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian di kamar kosnya, di Jalan Dewi Sri VIII, Legian, Kuta, Badung, Selasa, 1 September 2020 sekitat pukul 22.45 Wita.

Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa hendak menikmati malam di Pantai Kuta. Terdakwa pun berangkat dari kosnya.

Namun sebelum ke Pantai Kuta, terdakwa terlebih dahulu menuju ke Jalan Popies, bermaksud membeli narkoba. 

Setibanya di sana, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa pun membeli sabu sebanyak 14 paket seharga Rp20 juta dan zat MDMA atau ekstasi sebanyak 9 butir dengan harga Rp 9 juta

Dari transaksi itu, terdakwa membayar menggunakan mata uang Poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 Poundsterling.

Jika di kurs ke dalam mata uang rupiah menjadi lebih kurang Rp 29 juta. Setelah itu terdakwa mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Sedangkan ekstasi disimpan.

Beberapa hari kemudian terdakwa ditangkap polisi. Saat ditangkap polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,84 gram netto, 1 plastik klip berisi 15 butir tablet ekstasi seberat 5,57gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/