SINGARAJA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Seririt masih terus mendalami kasus penusukan yang dilakukan tersangka Dewa Putu Andre Basudewa, 18, warga Banjar Dinas Kelod, Desa Ringdikit.
Kemarin (16/4) polisi melakukan pemeriksaan terhadap Ida Bagus KPW, saksi kunci sekaligus korban dalam peristiwa penusukan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi korban dilakukan pada Jumat pagi di Mapolsek Seririt.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, korban didampingi oleh orang tua serta pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng.
Menurut Iptu Sumarjaya, polisi berusaha melakukan klarifikasi silang dalam proses pemeriksaan. Sehingga polisi dapat mengetahui motif sebenarnya dari dibalik tindakan sadis pelaku yang menusuk korbannya di bagian leher.
“Penyidik perlu melakukan cross check lagi keterangan dari tersangka. Makanya korban kami minta keterangannya hari ini.
Supaya jelas motif sebenarnya pelaku melakukan aksi penusukan itu apa sih sebenarnya,” kata Iptu Sumarjaya.
Lebih lanjut Iptu Sumarjaya mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 4 orang saksi dalam peristiwa tersebut.
Seluruhnya merupakan rekan-rekan korban yang melihat secara langsung kejadian tersebut. “Termasuk dengan korban,
total ada 5 orang yang sudah kami periksa. Penyidik masih perlu menguji pengakuan-pengakuan dari tersangka,” imbuh Iptu Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ida Bagus KPW, pelajar asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Ringdikit, tiba-tiba ditusuk oleh tetangganya pada Senin (12/4) lalu.
Saat itu korban bersama teman-temannya disebut sedang duduk di poskamling dekat rumah. Tiba-tiba tersangka Dewa Putu Andre Basudewa datang dan langsung menusuk korban yang tengah bermain ponsel.
Setelah ditusuk, korban sempat pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Dalam kondisi leher terus mengucurkan darah, korban masih mampu berjalan sejauh 25 meter ke rumahnya.
Pihak keluarga pun langsung membawa korban ke RSU Santi Graha Seririt. Namun karena kondisi luka terbilang parah, korban langsung dirujuk ke RSUD Buleleng guna menjalani operasi.
Sementara tersangka Andre Basudewa setelah peristiwa terjadi langsung kembali ke rumahnya. Tersangka diamankan polisi sekitar pukul 20.30 malam.
Konon tersangka menusuk korban karena merasa tersinggung. Tersangka merasa tersinggung gara-gara korban dan rekan-rekannya selalu menjauh saat tersangka hendak ikut kumpul bersama.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus menginap di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga berencana menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.