NEGARA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (16/5) kemarin, akhirnya memutus AR, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur dengan vonis 5 tahun pidana penjara.
Putusan tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 7 tahun pidana penjara.
Selain kurungan, terdakwa juga membayar denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara. Artinya, jika tidak membayar denda maka diganti 2 bulan kurungan.
Putusan denda ini, sama dengan tuntutan jaksa, hanya berkurang 2 bulan pada subsidernya.
Majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji memutus kakek kelahiran Banyuwangi 5 Oktober 1940 ini terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU 17/2016
tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU 1/2016 tentang perubahan ke dua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah putusan dibacakan, kakek yang mengalami gangguan pendengaran ini langsung menerima putusan.
Namun karena tidak didampingi pengacara, majelis hakim harus menjelaskan lebih lantang dan pelan pada si kakek.
Kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak di bawah umur, RH,7, terjadi pada bulan November 2017 lalu, di kamar mandi Lapangan Gilimanuk.
Saat itu, korban yang sedang bermain sepeda dipanggil terdakwa dan dibujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp 10.000.
Dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir korban lanjut membuka
celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin korban.