26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:03 AM WIB

Buleleng Resmi Naikkan Tarif Layanan Kesehatan

SINGARAJA – Tarif layanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah, dipastikan mengalami kenaikan.

Tarif itu diperkirakan resmi berlaku pada awal 2020 mendatang. Fasilitas kesehatan yang dimaksud mulai dari puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah.

Kepastian kenaikan tarif itu muncul, setelah DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng sepakat merevisi Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng kemarin. Kenaikan tarif layanan kesehatan sendiri, menyisakan catatan dari Pansus II DPRD Buleleng yang memang bertugas membahas revisi perda tersebut.

Total ada tiga buah catatan yang disampaikan pansus pada pemerintah. Ketua Pansus II DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan,

peningkatan tarif layanan kesehatan harus diimbangi dengan peningatan sumber daya manusia (SDM).

Terutama ketersediaan dokter spesialis. Pemerintah pun harus mampu menarik makin banyak dokter spesialis, sehingga pelayanan kesehatan pada masyarakat makin paripurna.

Pansus juga meminta agar pemerintah memastikan seluruh masyarakat menerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Sekarang masyarakat yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional baru 95 persen. Kami minta jumlahnya ditingkatkan hingga 100 persen.

Sehingga kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat, sebab sudah ditanggung lewat JKN,” kata Wandira.

Selain itu pemerintah juga diminta menambah fasilitas kesehatan yang ada. Terutama menyediakan fasilitas puskesmas rawat inap,

sehingga masyarakat yang tinggal cukup jauh dari wilayah kota, bisa mendapatkan layanan rawat inap yang memadai.

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengakui saat ini baru 95 persne warga Buleleng yang menerima layanan JKN.

“Harapan kami juga memang nanti menuju 100 persen. Kami tidak pungkiri kalau ada banyak keluhan dari masyarakat soal kekurangan yang lagi 5 persen ini,” kata Sutjidra.

Menurutnya, kini pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus melakukan penyisiran data.

Pemerintah berusaha menyelaraskan data antara kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun peserta mandiri. Rencananya pemerintah juga akan menanggung iuran peserta mandiri.

“Kalau pekerja itu kan sudah kewajiban perusahaan. Nah untuk penerima bantuan iuran dan mandiri masih kami data lagi.

Sesuai dengan peraturan gubernur, nanti mereka akan jadi peserta JKN-KBS (Krama Bali Sehat, Red),” imbuh Sutjidra.

Seiring dengan kenaikan tarif tersebut, Sutjidra menjamin pemerintah akan terus meningkatkan kualitas layanan.

Sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang terdekat, mendapat layanan yang optimal, serta penanganan yang paripurna.

SINGARAJA – Tarif layanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah, dipastikan mengalami kenaikan.

Tarif itu diperkirakan resmi berlaku pada awal 2020 mendatang. Fasilitas kesehatan yang dimaksud mulai dari puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah.

Kepastian kenaikan tarif itu muncul, setelah DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng sepakat merevisi Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng kemarin. Kenaikan tarif layanan kesehatan sendiri, menyisakan catatan dari Pansus II DPRD Buleleng yang memang bertugas membahas revisi perda tersebut.

Total ada tiga buah catatan yang disampaikan pansus pada pemerintah. Ketua Pansus II DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan,

peningkatan tarif layanan kesehatan harus diimbangi dengan peningatan sumber daya manusia (SDM).

Terutama ketersediaan dokter spesialis. Pemerintah pun harus mampu menarik makin banyak dokter spesialis, sehingga pelayanan kesehatan pada masyarakat makin paripurna.

Pansus juga meminta agar pemerintah memastikan seluruh masyarakat menerima jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Sekarang masyarakat yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional baru 95 persen. Kami minta jumlahnya ditingkatkan hingga 100 persen.

Sehingga kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat, sebab sudah ditanggung lewat JKN,” kata Wandira.

Selain itu pemerintah juga diminta menambah fasilitas kesehatan yang ada. Terutama menyediakan fasilitas puskesmas rawat inap,

sehingga masyarakat yang tinggal cukup jauh dari wilayah kota, bisa mendapatkan layanan rawat inap yang memadai.

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengakui saat ini baru 95 persne warga Buleleng yang menerima layanan JKN.

“Harapan kami juga memang nanti menuju 100 persen. Kami tidak pungkiri kalau ada banyak keluhan dari masyarakat soal kekurangan yang lagi 5 persen ini,” kata Sutjidra.

Menurutnya, kini pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus melakukan penyisiran data.

Pemerintah berusaha menyelaraskan data antara kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun peserta mandiri. Rencananya pemerintah juga akan menanggung iuran peserta mandiri.

“Kalau pekerja itu kan sudah kewajiban perusahaan. Nah untuk penerima bantuan iuran dan mandiri masih kami data lagi.

Sesuai dengan peraturan gubernur, nanti mereka akan jadi peserta JKN-KBS (Krama Bali Sehat, Red),” imbuh Sutjidra.

Seiring dengan kenaikan tarif tersebut, Sutjidra menjamin pemerintah akan terus meningkatkan kualitas layanan.

Sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang terdekat, mendapat layanan yang optimal, serta penanganan yang paripurna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/