30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 21:47 PM WIB

Ditantang Warga Tolak Pabrik B3, FPDIP: Izin Bukan Kitab Suci!

NEGARA – Pertemuan warga Pengambengan dengan anggota Fraksi PDIP dipimpin langsung Ketua Fraksi I Ketut Sudiasa. Anggota fraksi yang hadir mayoritas sepakat dan akan mendukung warga.

 

Seperti yang disampaikan I Ketut Suastika, bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat pembangunan pabrik limbah B3 secara sosial sudah tidak layak dibangun. Karena itu, pihaknya mendukung perjuangan warga membatalkan izin. Bahkan bila warga memerlukan pendampingan hukum, akan dibantu pengacara untuk mengajukan ke PTUN. 

 

“Izin itu bukan kitab suci, jadi bisa dibatalkan. Tidak hanya ditunda karena bulan puasa,” tegas anggota Dewan asal Melaya yang juga ketua komisi II DPRD Jembrana ini.

 

Hal tersebut juga didukung anggota fraksi yang duduk sebagai ketua komisi III Dewa Putu Mertayasa.

 

Ida Bagus Susrama selalu anggota fraksi menyampaikan “pencerahan” pada warga mengenai dampak positif dan negatif berdirinya pabrik pengolahan B3. Namun secara prinsip, Susrama akan memasang badan membela hak dan kepentingan masyarakat Desa Pengambengan.

 

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, atas nama lembaga akan membantu masyarakat Desa Pengambengan yang tengah resah dengan adanya rencana pembangunan pabrik pengolahan B3.

 

Pihaknya juga akan mengecek seluruh izin dan prosesnya untuk mencari tahu permasalahan, sehingga bisa menindaklanjuti aspirasi penolakan warga terhadap pabrik B3 di Desa Pengambengan.

 

Menurutnya, selaku sekretaris DPC PDIP Jembrana juga mendorong agar fraksi PDIP di DPRD Jembrana untuk membantu masyarakat Desa Pengambengan. Sutharmi juga meminta warga Desa Pengambengan kompak mengenai penolakan pabrik pengolahan B3.

 

“Kami akan mengecek bagian perizinan. Itu yang perlu dicari tahu dulu untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pengambengan yang menolak pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) mendatangi DPRD Jembrana, Senin (17/5). Sebanyak lima orang perwakilan warga mengadu kepada Fraksi PDIP mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan. Mereka menantang Fraksi PDIP membela wong cilik.

 

Intinya, warga menolak pabrik B3 itu dengan berbagai pertimbangan. Dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial bahwa pembangunan pabrik pengolahan B3 di Desa Pengambengan tidak bisa dilanjutkan.

 

Meskipun penolakan sudah dilakukan sejak  tahun 2017, kenyataannya perusahaan yang akan membangun tetap melanjutkan proses perizinan. Bahkan izin sudah diterbitkan, mulai dari Amdal hingga izin mendirikan bangunan.

 

Karena aspirasi kemarin disampaikan pada Fraksi PDIP Jembrana, salah satu tokoh masyarakat “menantang” untuk membela masyarakat kecil sesuai jargon yang sering didengungkan PDIP sebagai pembela wong cilik.

 

“Kalau PDIP memang sebagai partai pembela hak wong cilik, buktikan sekarang membela warga Desa Pengambengan untuk mencabut izin pembangun pabrik limbah medis,” tegas Sariaman, warga Desa Pengambengan.

 

NEGARA – Pertemuan warga Pengambengan dengan anggota Fraksi PDIP dipimpin langsung Ketua Fraksi I Ketut Sudiasa. Anggota fraksi yang hadir mayoritas sepakat dan akan mendukung warga.

 

Seperti yang disampaikan I Ketut Suastika, bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat pembangunan pabrik limbah B3 secara sosial sudah tidak layak dibangun. Karena itu, pihaknya mendukung perjuangan warga membatalkan izin. Bahkan bila warga memerlukan pendampingan hukum, akan dibantu pengacara untuk mengajukan ke PTUN. 

 

“Izin itu bukan kitab suci, jadi bisa dibatalkan. Tidak hanya ditunda karena bulan puasa,” tegas anggota Dewan asal Melaya yang juga ketua komisi II DPRD Jembrana ini.

 

Hal tersebut juga didukung anggota fraksi yang duduk sebagai ketua komisi III Dewa Putu Mertayasa.

 

Ida Bagus Susrama selalu anggota fraksi menyampaikan “pencerahan” pada warga mengenai dampak positif dan negatif berdirinya pabrik pengolahan B3. Namun secara prinsip, Susrama akan memasang badan membela hak dan kepentingan masyarakat Desa Pengambengan.

 

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, atas nama lembaga akan membantu masyarakat Desa Pengambengan yang tengah resah dengan adanya rencana pembangunan pabrik pengolahan B3.

 

Pihaknya juga akan mengecek seluruh izin dan prosesnya untuk mencari tahu permasalahan, sehingga bisa menindaklanjuti aspirasi penolakan warga terhadap pabrik B3 di Desa Pengambengan.

 

Menurutnya, selaku sekretaris DPC PDIP Jembrana juga mendorong agar fraksi PDIP di DPRD Jembrana untuk membantu masyarakat Desa Pengambengan. Sutharmi juga meminta warga Desa Pengambengan kompak mengenai penolakan pabrik pengolahan B3.

 

“Kami akan mengecek bagian perizinan. Itu yang perlu dicari tahu dulu untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

 

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pengambengan yang menolak pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) mendatangi DPRD Jembrana, Senin (17/5). Sebanyak lima orang perwakilan warga mengadu kepada Fraksi PDIP mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Pengambengan. Mereka menantang Fraksi PDIP membela wong cilik.

 

Intinya, warga menolak pabrik B3 itu dengan berbagai pertimbangan. Dari sisi kesehatan, ekonomi dan sosial bahwa pembangunan pabrik pengolahan B3 di Desa Pengambengan tidak bisa dilanjutkan.

 

Meskipun penolakan sudah dilakukan sejak  tahun 2017, kenyataannya perusahaan yang akan membangun tetap melanjutkan proses perizinan. Bahkan izin sudah diterbitkan, mulai dari Amdal hingga izin mendirikan bangunan.

 

Karena aspirasi kemarin disampaikan pada Fraksi PDIP Jembrana, salah satu tokoh masyarakat “menantang” untuk membela masyarakat kecil sesuai jargon yang sering didengungkan PDIP sebagai pembela wong cilik.

 

“Kalau PDIP memang sebagai partai pembela hak wong cilik, buktikan sekarang membela warga Desa Pengambengan untuk mencabut izin pembangun pabrik limbah medis,” tegas Sariaman, warga Desa Pengambengan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/