NEGARA –Pemerintah telah menyiapkan dana purna dewan bagi sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Jembrana periode 2014-2019.
Sesuai rencana dana purna dewan itu, akan segera diserahkan bagi seluruh anggota DPRD Jembrana baik yang tidak terpilih maupun yang terpilih kembali, pada Agustus 2019 mendatang.
Sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra, Senin (17/6) mengatakan, pemberian dana purna dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD.
Dalam aturan tersebut, sudah ditentukan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, termasuk anggota DPRD yang meninggal dunia dan mengakhiri masa baktinya.
“Kami sudah siapkan anggarannya,” jelas Sudantra.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran uang jasa pengabdian sesuai dengan masa baktinya.
Khusus di DPRD Jembrana dari 35 anggota, hanya satu orang yang statusnya pergantian antar waktu (PAW).
Bagi anggota PAW tetap mendapat uang jasa pengabdian, misalnya 2 tahun pengabdian mendapat uang jasa pengabdian dua bulan uang representasi.
Sehingga berdasarkan jumlah anggota dewan yang ada di Jembrana, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 250 juta lebih untuk semua anggota dewan.
Pembagiannya, ketua Rp 2.100.000, dikalikan masa bakti 5 tahun, dua wakil ketua Rp 1.680.000 dikali masa bakti 5 tahun, begitu juga dengan anggota Rp 8. 400.000 dikalikan masa bakti.
Mengenai besaran jasa pengabdian ini, Sudantra mengakui sudah ada anggota dewan yang menanyakan.
Bahkan, ada anggota dewan yang menilai jumlahnya terlalu kecil. “Tapi setelah dijelaskan bisa mengerti. Kami tidak akan mengeluarkan anggaran diluar ketentuan yang ada, pedoman tetap peraturan pemerintah,” tegasnya.