NEGARA – Sidang kasus perjudian togel dengan terdakwa Hermanto di Pengadilan Negeri (PN) Negara, kemarin membuat hakim emosi.
Ketua majelis hakim sidang dengan terdakwa Hermanto, Benny Oktavianus terang-terangan menyemprot saksi dari pihak kepolisian.
Yang menarik, hakim menyemprot saksi bukan mengenai perkara togel yang disidangkan, tapi terkait maraknya judi tajen yang berada di wilayah Jembrana.
Hakim menyentil saksi, karena melihat sendiri banyak tajen yang ada di Jembrana dan tentunya ada unsur judinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Jembrana dengan barang bukti Rp 101.000, handphone dan serta satu lembar kartu anjungan tunai mandiri.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan dua orang saksi dari polisi yang melakukan penangkapan.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Negara Benny Oktavianus, menanyakan pada dua orang saksi dari pihak kepolisian alasan menangkap terdakwa.
“Karena tidak memiliki izin,” kata salah seorang saksi. Jawaban tersebut memancing hakim bertanya lebih lanjut terkait maksud izin yang disebutkan saksi.
Lantas hakim bertanya, bagaimana dengan tajen, apakah sudah memiliki izin? Karena menurut hakim yang baru bertugas sekitar dua bulan tersebut, tajen di Jembrana cukup banyak.
“Sebagai ketua PN yang baru, saya sering jalan-jalan sendiri mengamati wilayah, duduk di warung ternyata banyak tajen. Apakah ada izinnya,” sentilnya.
Dua orang saksi kemudian menegaskan bahwa tajen tidak ada yang memiliki izin. Lantas hakim menanyakan, bagaimana kalau tidak ada izin. Dua saksi hanya diam mendapat pertanyaan menohok dari hakim.