26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:07 AM WIB

Tak Kantongi Dokumen Karantina, Belasan Karung Bahan Rambak Ditahan

NEGARA – Meski bukan komoditi terlarang untuk diantarpulaukan, namun 12 karung kulit sapi dan satu box sterofoam daging burung puyuh tetap ditahan Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk.

Pasalnya, pada saat diantarpulaukan, kulit sapi dan daging burung puyuh yang dikirim dari Jawa itu tidak dilengkapi dokumen karantina.

Kulit sapi dan daging burung puyuh itu ditemukan saat petugas Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk kemarin.

Sekitar pukul 08.00 datang truk box Sakura L 8056 Y. Oleh petugas muatan yang diangkut kemudian diperiksa.

Di antara tumpukan barang paket yang diangkut ditemukan tumpukan karung yang berisi kulit sapi kering.

Selain itu juga ditemukan satu box sterofoam yang berisi daging burung puyuh. Kadek Sudiasam sopir truk box itu tidak membawa dokumen yakni sertifikat kesehatan hewan dari Karantina pelabuhan Ketapang sebagai pelabuhan Pengeluaran.

Sehingga 12 karung kulit sapi untuk bahan rambak dan satu box sterofoam daging burung puyuh diamankan.

12 karung bahan rambak yang beratnya 240 kilogram itu dikirim oleh Anang Pribadi dari Malang, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.

Sedangkan satu box sterofoam daging burung puyuh dengan berat 20 kilogram itu dikirm dari toko es krim, Malang.

“Karena dokukemen seperti surat keterangan kesehatan hewan dari pelabuhan pengeluaran tidak ada maka kulit sapi dan daging burung puyuh itu kita tahan,” ujar Paramedik Veteriner Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk, I Wayan Suka.

Menurut Suka, karena bukan komoditi terlarang maka pemilik kulit sapi dan daging puyuh itu diberikan kesempatan untuk memgurus dokumen yang dipersyaratkan.

Jika dokumen itu bisa diselesaikan maka pengirimanya bisa dilanjutkan. “Jika tidak bisa mengurus maka kita akan tolak atau dikembalikan ke daerah asal,”jelasnya. 

NEGARA – Meski bukan komoditi terlarang untuk diantarpulaukan, namun 12 karung kulit sapi dan satu box sterofoam daging burung puyuh tetap ditahan Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk.

Pasalnya, pada saat diantarpulaukan, kulit sapi dan daging burung puyuh yang dikirim dari Jawa itu tidak dilengkapi dokumen karantina.

Kulit sapi dan daging burung puyuh itu ditemukan saat petugas Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk kemarin.

Sekitar pukul 08.00 datang truk box Sakura L 8056 Y. Oleh petugas muatan yang diangkut kemudian diperiksa.

Di antara tumpukan barang paket yang diangkut ditemukan tumpukan karung yang berisi kulit sapi kering.

Selain itu juga ditemukan satu box sterofoam yang berisi daging burung puyuh. Kadek Sudiasam sopir truk box itu tidak membawa dokumen yakni sertifikat kesehatan hewan dari Karantina pelabuhan Ketapang sebagai pelabuhan Pengeluaran.

Sehingga 12 karung kulit sapi untuk bahan rambak dan satu box sterofoam daging burung puyuh diamankan.

12 karung bahan rambak yang beratnya 240 kilogram itu dikirim oleh Anang Pribadi dari Malang, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.

Sedangkan satu box sterofoam daging burung puyuh dengan berat 20 kilogram itu dikirm dari toko es krim, Malang.

“Karena dokukemen seperti surat keterangan kesehatan hewan dari pelabuhan pengeluaran tidak ada maka kulit sapi dan daging burung puyuh itu kita tahan,” ujar Paramedik Veteriner Karantina Pertanian Terpadu Wilker Gilimanuk, I Wayan Suka.

Menurut Suka, karena bukan komoditi terlarang maka pemilik kulit sapi dan daging puyuh itu diberikan kesempatan untuk memgurus dokumen yang dipersyaratkan.

Jika dokumen itu bisa diselesaikan maka pengirimanya bisa dilanjutkan. “Jika tidak bisa mengurus maka kita akan tolak atau dikembalikan ke daerah asal,”jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/