DENPASAR – Menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar desa adat, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali memanggil Kepala Unit Pemberantasan Pungli (UPP) se-Bali.
Dalam pertemuan itu Ombudsman dan Kepala UPP seluruh kabupaten/kota menyamakan persepsi.
Bahwa saber pungli diharapkan lebih selektif dan diminta menyasar lembaga pemerintah yang memiliki potensi pungli yang tinggi.
Kepada ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab usai pertemuan menyimpulkan agar ada pemilahan mana domain ranah adat dan ranah dinas.
“Terkecuali dalam adat ada tindakan pidana, kan lain lagi permasalahannya. Kalau masih adat ya tentu hukum adat yang mengatur,” ungkapnya
Umar juga berpendapat, jangan hanya wilayah desa adat atau itu-itu saja yang dilakukan OTT. Tapi, juga kepada lembaga pemerintahan seperti sekolah,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Disdukcapil, universitas dan lain-lainnya. Karena itu, tim Saber Pungli diharapkan selektif memilih sasaran OTT.
Menariknya, dalam pertemuan itu terkuak anggaran saber pungli yang minim. Bahkan, ada hanya sekitar Rp 100-an juta, seperti di Karangasem.
Sehingga aneh bisa dilakukan penindakan, karena anggaran dengan jumlah segitu, menurutnya hanya cukup untuk rapat dan sosialisasi.
Ke depan desa adat harus buat aturan yang jelas dan terinci, selain itu sesuai dengan aturan yang ada di atasnya. Di mana wilayahnya memerlukan anggaran, dan berapa yang akan dipungut.
Desa adat agar segera membuat perencanaan, rincian kebutuhan, berapa pemasukan, dan berapa yang akan dipungut.
Sehingga akan aman-aman saja. Begitu juga Kepala UPP diharapkan lebih memperhatikan aspek pencegahan
“Pemerintah seharusnya bisa mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan masing-masing desa adat. Pemda alokasikan dana lebih besar jika desa adat membutuhkan anggaran. Dan anggaran yang cukup memadai, ” cetusnya
Sementara itu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, S.H. selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Denpasar menjelaskan terkait saber pungli yang ada di masing-masing kabupaten akan dilakukan persamaan persepsi.
Mulai dari tindakan dan pencegahan yang akan dilakukan pihaknya ke depan. Dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami sebagai penegak hukum, pelaksanaan ugas di lapangan tentu mengacu terhadap undang-undang yang berlaku.
Hukum nasional dan adat adalah sebagai pertimbangan dan sesuai kesepakatan. Ombudsman tadi menyampaikan
agar tindakan yang telah dilaksanakan lebih giat lagi, sehingga tidak menjadi berkepanjangan,” tandasnya.